Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo meminta dana kelolaan haji dapat diinvestasikan agar keuntungan yang didapat bisa digunakan untuk subsidi biaya-biaya pengelolaan haji. Oleh karenanya, Jokowi sudah menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk belajar dari pengelolaan dana haji di Malaysia yang dianggapnya sudah cukup mumpuni.
"Saya kira nanti badan ini bisa melihat, bagaimana (pengelolaan) di negara-negara lain karena Indonesia ini hajinya paling banyak. Kalau pengelolaan dilakukan dengan baik, saya kira ini akan memberikan keuntungan yang baik kepada siapa pun, terutama masyarakat yang mau pergi haji," ujar Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (26/7).
Menurut Jokowi, dana kelolaan haji dapat diinvestasikan pada proyek-proyek yang memberikan imbal hasil yang cukup baik dan risiko yang rendah. Dia menyontohkan investasi pada proyek infrastruktur seperti jalan tol dan pelabuhan yang sekiranya tidak memiliki risiko tinggi. Di sisi lain, pemerintah juga harus memberikan peluang agar dana pengelolaan haji bisa digunakan untuk investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesempatan ini yang mungkin pemerintah harus memberikan peluang, misalnya ada jalan tol yang yang mau dilepas, beri kesempatan dulu yang pertama pada dana haji ini. Pelabuhan, yang aman-aman saja. Jalan tol dan pelabuhan, tidak mungkin lah kalau sampai rugi kalau menaruh uangnya di situ," ungkap dia.
Ia pun berharap melalui pengelolaan dana haji, pelayanan haji bisa menjadi lebih baik dari segi pengawasan, pengelolaan, keberangkatan, hingga kepulangan para jamaah haji.
Adapun pada hari ini, Jokowi juga telah melantik tujuh Dewan Pengawas dan tujuh Anggota Badan Pelaksana BPKH di Istana Negara. Setelah dibentuk kepengurusan tersebut, ia berharap penghimpunan dana segera terealisasi.
"Sudah saya perintahkan untuk segera melihat pengelolaan dana haji ini, terutama tabungan haji di Malaysia yang pengelolaannya saya kira sudah baik," katanya.
Sebagai informasi, BPKH sendiri merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan. Adapun, BPKH ini rencananya akan mengelola Dana Abadi Umat, yang merupakan efisiensi penyelenggaraan haji, dengan besaran Rp90 triliun per awal 2017.