Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian/Lembaga (K/L) Kabinet Kerja tengah menggalakkan pemangkasan larangan terbatas (lartas) yang merupakan pemberian izin secara terbatas di sektor perdagangan.
Hal itu terutama untuk aktivitas impor, pada sistem penggolongan barang secara sistematis dan berkode (Harmonized System/HS) yang saat ini berjumlah sebanyak 5.299 HS atau 49 persen dari total keseluruhan 10.826 HS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, tim reformasi perizinan yang berada di bawah komandonya menargetkan bahwa jumlah lartas dalam HS dapat dipangkas mencapai 19 persen dari total HS yang ada dan menyamai jumlah lartas yang dimiliki negara tetangga Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, lartasnya ada 49 persen. Sedangkan Malaysia dan Thailand itu hanya 17 persen (jumlah lartasnya)," ucap Darmin saat Rapat Strategi Penertiban Impor Beresiko Tinggi (PIBT) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (1/8).
Kendati begitu, menurut Darmin, pemerintah tak serta merta ingin menghapus seluruh jumlah lartas tersebut. Pasalnya, di satu sisi, lartas dibutuhkan untuk memperketat perizinan.
Namun, yang disayangkan ialah lartas yang justru mempersulit perizinan bagi importir karena ada beberapa lartas sejenis tapi dikenakan beberapa kali ke importir.
"Tidak aturannya dihilangkan 100 persen. Kami minta diatur saja. Itu tanggung jawab kementerian bahwa standar itu bisa diperiksa setelah mereka masuk. Jadi, jangan menjadi syarat untuk masuk," terang Darmin.
Selain memangkas lartas, langkah reformasi perizinan selanjutnya, yakni mengoptimalkan fungsi sistem nasional dalam hal penyampaian data dan informasi secara tunggal (Indonesia National Single Window/INSW) dan sistem pengendalian manajemen risiko secara tunggal (Indonesia Single Risk Management/ISRM) atas perizinan yang telah diberikan tiap K/L.
"Bisa jadi ada lampu hijau dari satu kementerin, ada satu kementerian lain malah bilang lampu merah, dan itu malah jadi merah. Nah, ini kami standarkan, termasuk risikonya bila diberikan izin," jelas Darmin.
Adapun tim reformasi perizinan ini terdiri dari Kemenkeu, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kantor Staf Presiden (KSP), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan lainnya.
Tim ini merupakan langkah nyata dari implementasi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV yang menyentuh sektor logistik agar terjadi kemudahan, percepatan, namun tetap jeli dalam mengawasi arus kelur masuk barang impor ke Tanah Air.
Reformasi PerizinanSementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tim reformasi perizinan akan segera menelurkan penyederhanaan perizinan impor, yang teknisnya dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.
"Siang ini, kami harapkan bisa terbitkan izin yang sama. Kalau orang ini patuh, jadi jangan aturannya justru berbelit-belit. Kami coba juga dari pemerintah agar berkoordinasi secara baik melayani masyarakat," kata Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, selain pemerintah membenahi sistem perizinan, diharapkan para importir mampu pula menaati ketentuan pemberian izin impor yang telah ditetapkan.
Misalnya, untuk impor bahan baku suatu produk ditetapkan agar pengolahan produk tersebut tetap menuruti ketentuan batas minimal penggunaan konten lokal, baik software maupun lainnya.
Selain itu, diharapkan perusahaan asing yang melakukan aktivitas produksi dan distribusinya di Tanah Air juga turut berperan dalam mengembangkan teknologi dan inovasi produk di Indonesia dengan mendirikan pusat inovasi (inovation center).
"Misalnya Apple, itu sudah investasi di sini dengan bangun inovation center juga. Lalu, Grup Motorola-Lenovo, minta bagaimana mereka bisa ekspor langsung dari Pelabuhan Merak, supaya ekspornya lebih besar lagi," tambah Airlangga pada rapat tersebut.