Wakil Presiden Jusuf Kalla berkata, investasi dana haji oleh BPKH akan dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pada aturan tersebut, dikatakan bahwa dana haji harus dikelola secara syariah dan memberi keuntungan bagi umat Islam.
"Investasi itu memang dalam UU besarannya berat, harus syariah, aman, saling menguntungkan, hati-hati. Ini memang pilihannya tidak banyak, tidak mungkin bisa jual beli saham itu. Itu yang dibicarakan tadi baru tahap awal karena badan pengawas dan pelaksana baru memulai tugasnya," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/8).
Namun, di sisi lain, sejatinya pelaku ekonomi syariah bisa menikmati investasi saham. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala setiap tahunnya merilis Daftar Efek Syariah (DES). Adapun daftar tersebut telah dirilis sejak 2007, ketika OJK masih bernama Bapepam-LK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau dihitung secara normal, ongkos naik haji itu dengan segala macam biayanya sekitar Rp70 juta, yang dibayar riil oleh jemaah haji hanya 50 persen," tuturnya.
Petinggi Partai Golkar itu menilai investasi dana haji di proyek pembangunan infrastuktur lebih terjamin dibanding giro. Alasannya, jika dana haji diinvestasikan dalam bentuk giro maka nilainya akan tergerus oleh inflasi dan pergerakan nilai tukar mata uang.
"Salah satu yang menguntungkan dan memenuhi syarat katakanlah bikin perusahaan untuk jalan tol, kan itu terus income-nya. Karena ini jamaah 20 tahun menabung, maka ketika sampai waktunya dia harus terjamin naik haji," katanya.
Sekadar informasi, dana haji sudah mulai diinvestasikan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) sejak 2011 lalu.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) melansir, total penerbitan SBSN dalam bentuk SDHI hingga 21 Juli 2017 sebesar Rp36,69 triliun.