Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan mengevaluasi hitung-hitungan Dana Desa yang telah bergulir tiga tahun terakhir. Sejak 2015 silam, alokasi dana desa diketahui terus meningkat, yakni dari Rp20 triliun pada 2016 menjadi Rp46,9 triliun dan sebesar Rp60 triliun di tahun ini.
Secara keseluruhan, program penyaluran dana desa pada tahun ketiga sudah menelan dana hingga Rp100 triliun. Ironisnya, beberapa data menunjukkan bahwa kesenjangan antara desa dan kota masih relatif besar. Bahkan, tak banyak berubah, baik sebelum maupun sesudah dilaksanakannya dana desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh mengatakan, dana desa memiliki peran yang strategis dalam memajukan desa dan menggerakkan perekonomian daerah. Karenanya, pemerintah ingin memperbaiki kualitas pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah ingin mengoptimalkan dana desa untuk memperkecil angka kemiskinan, makanya kucuran dana desa harus sesuai dan tepat sasaran.
Adapun, dengan anggaran total Rp60 triliun, saat ini, rata-rata desa menerima dana sebesar Rp800 juta per desa.
"Tahun ketiga pelaksanaan dana desa akan dilakukan evaluasi dan kemudian kami perlu melakukan reformulasi. Reformulasi dari dana desa di tahun 2018 akan fokus kepada pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan infrastruktur," ujarnya, Kamis (3/8).
Boediarso melanjutkan, selama ini, penggunaan dana desa masih menyisakan masalah soal ketimpangan ekonomi antar satu daerah dengan lainnya. Kenyataannya saat ini, meski dana desa telah dikucurkan tahun ke tahun, tapi jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal masih cukup besar.
Saat ini, Pulau Jawa dan Sumatra menerima dana desa dengan jumlah yang hampir sama besar, yakni Rp18 triliun untuk pulau Sumatra dan Rp19 triliun untuk Pulau Jawa.
Namun, jumlah daerah tertinggal dan sangat tertinggal di kedua pulau tersebut berbeda jauh. Di Pulau Sumatra, 70 persen wilayahnya merupakan daerah tertinggal dan sangat tertinggal, sedangkan Pulau Jawa hanya 31 persen.
"Artinya apa? Walaupun dengan dana yang sama, pengelolaan dan pemanfaatan secara tepat sasaran itu harusnya penting sekali," tegasnya.
Oleh karena itu, pada 2018 nanti, Kementerian Keuangan akan melakukan reformulasi perhitangan dana desa dengan mengurangi bobot Dana Alokasi Dasar dan lebih memperbesar alokasi dana berbasis formula jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, dan angka kesulitan geografis.
"Yang kedua adalah afirmasi. Kami akan memberikan afirmasi kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal terutama di daerah tertinggal kepulauan dan perbatasan, karena perbatasan itu menjadi muka dari Indonesia," imbuhnya.