Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengganti aturan terkait kewajiban badan usaha bidang hulu dan hilir migas nasional untuk mengantongi restu Menteri ESDM apabila terjadi pergantian direksi dan komisaris. Peraturan itu tertuang dalam Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017 sebagai perbaikan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017.
Kepala Biro Hukum Kementrian ESDM Hufron Asrofi mengatakan, kontraktor hulu maupun badan usaha hilir migas tidak perlu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM perihal pergantian direksi atau komisaris. Namun, badan usaha hilir atau kontraktor hulu hanya perlu melapor ke Menteri ESDM ihwal hal tersebut.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengawasi kegiatan sektor ESDM. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, regulasi itu perlu diperbaiki agar tidak menghambat investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isinya harus memperhatikan masukan pemangku kepentingan," ujarnya di Kementerian ESDM, Senin (7/8).
Meski demikian, pemerintah tetap tidak mengubah aturan mengenai keharusan persetujuan Menteri ESDM untuk perpindahan hak partisipasi yang bisa menyebabkan perubahan pengendalian. Namun, jika perpindahan saham tidak menimbulkan perubahan kendali, maka hal tersebut perlu diketahui secara langsung oleh Menteri.
Sementara itu, di sisi pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), kini pemegang izin panas bumi wajib melaporkan ke Menteri ESDM kalau terdapat pengalihan saham yang tidak dilakukan melalui mekanisme di bursa efek.
"EBT, khususnya panas bumi ada aturan sendiri, yakni pengalihan saham yang terjadi di bursa maka harus persetujuan Menteri. Memang, Undang-Undang (UU)-nya sudah demikian. Namun untuk perubahan direksi dan komisaris ketika yang tidak terkait bursa atau pengalihan saham, maka itu cukup dilaporkan saja," imbuh Hufron.
Dengan revisi peraturan ini, ia berharap, tidak ada lagi kesalahpahaman dengan badan usaha, khususnya dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Adapun, mengenai BUMN, pengalihan saham, perubahan direksi, komisaris, itu dilaksanakan sesuai perundangan di bidang BUMN," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebutkan, Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentu direvisi setelah mendengar masukan dari pelaku usaha.
Umumnya, pelaku usaha saat itu mengeluhkan pasal 10, 15, 20, 26. Keempat pasal itu menyebut, perusahaan hulu dan hilir migas, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), hingga perusahaan tambang wajib melaporkan dan mendapatkan persetujuan Menteri ESDM jika ada perubahan direksi dan komisaris.
Di samping itu, peraturan ini juga mengatur perubahan direksi dan komisaris di tubuh kontraktor. Ketika melakukan perombakan itu, kontraktor wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas.
Bahkan, Menteri ESDM pun bisa menolak perombakan direksi ini dalam jangka waktu 14 hari sejak surat pertimbangan diterima Menteri. Melihat tanggapan pelaku usaha, Arcandra bilang, revisi akan dibuat untuk mendorong iklim usaha lebih positif.
"Akan kami revisi ke arah yang lebih baik. Yang menjadi concern (perhatian) mereka akan kami address semua," pungkasnya.