Dalam draf nota keuangan yang diterima CNNIndonesia.com, pemerintah menargetkan pendapatan negara dari sektor cukai mencapai Rp155,4 triliun tahun depan, atau naik 1,5 persen dari target APBNP 2017. Penerimaan cukai tersebut mayoritas masih akan berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mencapai Rp148,230 triliun, cukai etil alkohol sebesar Rp170 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp6,5 triliun. Pemerintah juga menargetkan mampu meraup pendapatan cukai lainnya yang diharapkan berasal dari cukai kantong plastik sebesar Rp500 miliar.
"Hal-hal yang menyebabkan naiknya target pendapatan cukai antara lain adanya penyesuaian naiknya tarif cukai hasil tembakau dan adanya penambahan barang kena cukai (BKC) baru berupa kantong plastik," terang Nota Keuangan RAPBN 2018 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Realisasi penerimaan cukai saja tahun 2017 terancam meleset cukup jauh, lalu kenapa harus dinaikkan lagi target cukai rokok tahun 2018?,” ujar Bhima.
Barang kena cukai baru yang cukup potensial dikenakan cukai misalnya minuman berpemanis, kemasan plastik, dan emisi kendaraan bermotor.
“Kebijakan cukai seharusnya mengarah pada ekstensifikasi bukan intensifikasi. Cukai hasil tembakau dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sudah masuk ke titik jenuh,” tegasnya.
Dijelaskan Bhima, dampak kenaikan cukai hasil tembakau dapat berakibat buruk terhadap kenaikan rokok ilegal. Logikanya sederhana, kalau rokok pabrikan makin mahal, orang akan pindah ke rokok tanpa pitai cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
“Ini kan kontraproduktif terhadap penerimaan negara!,” tegasnya.
“Artinya, kenaikan cukai rokok tidak menyelesaikan masalah fiskal maupun target penurunan konsumsi rokok,” pungkas Bhima.