Pemerintah Incar Rp500 Miliar dari Cukai Plastik Tahun Depan

CNN Indonesia
Rabu, 16 Agu 2017 18:29 WIB
Pada tahun depan, pemerintah menargetkan pendapatan negara dari setoran cukai secara keseluruhan mencapai Rp155,4 triliun.
Pemerintah menargetkan mampu meraup pendapatan cukai lainnya yang diharapkan berasal dari cukai kantong plastik sebesar Rp500 miliar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana untuk menjaring penerimaan negara dengan mengenakan cukai atas kamasan plastik mulai tahun depan. Penerimaan negara dari perluasan cakupan pengenaan cukai ini ditargetkan mencapai Rp500 miliar.

Dalam draf nota keuangan yang diterima CNNIndonesia.com, pemerintah menargetkan pendapatan negara dari sektor cukai mencapai Rp155,4 triliun tahun depan, atau naik 1,5 persen dari target APBNP 2017. Penerimaan cukai tersebut mayoritas masih akan berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mencapai Rp148,230 triliun, cukai etil alkohol sebesar Rp170 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp6,5 triliun. Pemerintah juga menargetkan mampu meraup pendapatan cukai lainnya yang diharapkan berasal dari cukai kantong plastik sebesar Rp500 miliar.

"Hal-hal yang menyebabkan naiknya target pendapatan cukai antara lain adanya penyesuaian naiknya tarif cukai hasil tembakau dan adanya penambahan barang kena cukai (BKC) baru berupa kantong plastik," terang Nota Keuangan RAPBN 2018 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun depan, pemerintah juga ingin penentuan target pendapatan cukai terus diarahkan untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif barang kena cukai melalui tarif cuka hasil tembakau.
Menanggapi postur penerimaan cukai tahun depan tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira berpendapat, kenaikan cukai terutama cukai hasil tembakau memang dirasakan kurang tepat mengingat produksi rokok saat ini mengalami penurunan. Kenaikan cukai juga berdampak buruk terhadap penyerapan tenaga kerja di industri rokok.

“Realisasi penerimaan cukai saja tahun 2017 terancam meleset cukup jauh, lalu kenapa harus dinaikkan lagi target cukai rokok tahun 2018?,” ujar Bhima.

Bhima meminta agar pemerintah lebih berempati terhadap kondisi industri kretek nasional dengan cara tidak menaikkan cukai hasil tembakau. Untuk mempertahankan cukai, menurut Bhima, solusinya lebih baik pemerintah meningkatkan cukai dari barang kena cukai baru (ekstensifikasi cukai).

Barang kena cukai baru yang cukup potensial dikenakan cukai misalnya minuman berpemanis, kemasan plastik, dan emisi kendaraan bermotor.

“Kebijakan cukai seharusnya mengarah pada ekstensifikasi bukan intensifikasi. Cukai hasil tembakau dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sudah masuk ke titik jenuh,” tegasnya.

Dijelaskan Bhima, dampak kenaikan cukai hasil tembakau dapat berakibat buruk terhadap kenaikan rokok ilegal. Logikanya sederhana, kalau rokok pabrikan makin mahal, orang akan pindah ke rokok tanpa pitai cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

“Ini kan kontraproduktif terhadap penerimaan negara!,” tegasnya.
Bhima pun mewanti-wanti Pemerintah dengan belajar dari negara lain yang menerapkan tarif cukai tinggi, perokok usia remajanya justru bertambah.

“Artinya, kenaikan cukai rokok tidak menyelesaikan masalah fiskal maupun target penurunan konsumsi rokok,” pungkas Bhima.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER