Target Pajak Lebih Lunak, Sri Mulyani Tak Ingin Bebani Rakyat

CNN Indonesia
Jumat, 18 Agu 2017 02:31 WIB
Tahun depan, pertumbuhan penerimaan pajak dan cukai dipatok 9,3 persen, lebih moderat dibandingkan dengan target tahun ini mencapai lebih dari 14 persen.
Tahun depan, pertumbuhan penerimaan pajak dan cukai dipatok 9,3 persen, lebih moderat dibandingkan dengan target tahun ini mencapai lebih dari 14 persen. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tahun depan, pemerintah memasang target pendapatan negara akan dipenuhi dari penerimaan perpajakan dan cukai sebesar Rp1.609,38 triliun. Jumlah itu tumbuh 9,3 persen dari proyeksi 2017 sebesar Rp1.472 triliun.

Asumsi pertumbuhan 9,3 persen pada 2018 tersebut dinilai moderat dibandingkan dengan target pertumbuhan tahun ini yang mencapai lebih dari 14 persen.

Menurutnya penurunan target pertumbuhan tersebut telah mempertimbangkan usulan dari para pelaku ekonomi yang merasa terbebani atas target pungutan pajak yang tinggi.
"Kami sering mendengar orang mengatakan jangan terlalu kuat (targetnya) yang akan menimbulkan banyak pressure (tekanan) kelompok ekonomi. Oleh karena itu kami mencoba memberikan target yang lebih moderat," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN, Rabu (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati melunak, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan semangat reformasi di bidang perpajakan tidak akan mengendur. Penguatan pilar perpajakan menurutnya akan terus didorong agar bisa berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Penguatan pilar tersebut terdiri dari transformasi proses bisnis, sistem teknologi (IT), optimalisasi Automatic Exchange of Information (AEOI) serta Base erosion and profit shifting (BEPS).

"Kemudian nanti kami akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat supaya kepatuhan pajak meningkat ," jelasnya.
Secara keseluruhan, Direktorat Jenderal Pajak pada tahun depan diminta untuk mengumpulkan pajak sebesar Rp1.415,28 triliun atau naik 10,3 persen dibandingkan outlook 2017 sebesar Rp1.283,57 triliun.

Sementara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diminta untuk mengumpulkan pajak perdagangan luar negeri (bea) dan cukai sebesar Rp194,1 triliun atau naik dari outlook 2017 sebesar Rp189,14 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER