BI Catat Penerbitan Sertifikat Deposito Capai Rp21 Triliun

CNN Indonesia
Selasa, 22 Agu 2017 06:50 WIB
Sejumlah bank sudah mengajukan ke Bank Indonesia (BI) untuk memperoleh izin menerbitkan negotiable certificate of deposit (NCD).
Sejumlah bank juga sudah ajukan ke BI untuk memperoleh izin NCD yang bisa diterbitkan dan ditransaksikan di pasar uang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mencatat instrumen utang sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD) yang sudah diterbitkan perbankan sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2017 mencapai Rp21 triliun.

"Sejumlah bank juga sudah ajukan ke BI untuk memperoleh izin NCD yang bisa diterbitkan dan ditransaksikan di pasar uang," ujar Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah, mengutip ANTARA, Senin (21/8).

Selain beberapa bank yang sudah mengajukan izin terkait dengan penerbitan NCD, kata Nanang, beberapa perusahaan efek sebagai perantara, pialang pasar uang dan bank kustodian juga sudah mengajukan izin ke BI untuk mendukung transaksi dan penerbitan NCD ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kami lagi menerima proses perizinan dari bank, perusahaan efek, pialang pasar uang dan bank kustodian. Ini untuk mendorong supaya transaksi NCD di pasar uang berjalan," imbuhnya.

Nanang belum dapat menyampaikan potensi nilai penerbitan NCD yang sudah masuk pipeline maupun potensi yang dapat diperjualbelikan di pasar uang hingga akhir tahun.

BI sendiri sudah menerbitkan aturan transaksi sertifikat deposito di pasar uang atau NCD ini yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang. Dengan aturan tersebut, maka akan jadi payung hukum bagi perbankan dalam melakukan transaksi NCD di pasar uang.

"Dengan fasilitas NCD ini, maka bagi bank yang memiliki kekurangan likuiditas dapat mencari dana di pasar uang tersebut dibandingkan di pasar ritel yang memiliki persaingan perebutan dana," kata Nanang.

Adapun tugas BI pada aturan ini adalah sebagai pengawas transaksi sertifikat deposito di pasar uang. BI memiliki aturan main pada PBI, yaitu kriteria sertifikat deposito yang dapat ditransaksikan adalah diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless) dan bunga dibayarkan secara diskonto.

Kemudian NCD diterbitkan dalam denominasi rupiah dan valuta asing (valas). NCD ini memiliki tenor paling sedikit 1 bulan dan paling lama 36 bulan, dengan nilai nominal paling sedikit Rp 10 miliar atau ekuivalennya dalam valas.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER