Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Terpilih untuk periode 2017-2022, Nurhaida, mengatakan bahwa efisiensi menjadi fokus jangka pendek dalam progam pengawas lembaga jasa keuangan itu.
Efisiensi yang dimaksud mulai dari pengurangan sosialisasi kegiatan hingga jumlah deputi dalam struktur OJK. Khusus untuk efisiensi sosialisasi kegiatan, OJK periode kedua dianggap tak perlu semasif saat pertama kali dibentuk, sehingga sosialisasi bisa dikurangi.
Di sisi lain, pengurangan sosialisasi menandakan bahwa kegiatan yang disosialisasi sebelumnya, telah berjalan dengan baik, sehingga tinggal dilanjutkan. Namun, untuk kegiatan baru dipastikan tetap ada sosialisasi yang sesuai dengan kebutuhannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Efisiensi sudah dimulai meskipun masih berproses," ucap Nurhaida usai mengambil sumpah jabatan di Mahkamah Agung (MA), Selasa (22/8).
Sayang, Nurhaida enggan menjabarkan lebih rinci beberapa kebijakan jangka pendek ke depan, bahkan hingga jangka panjang. Sebab, masih dikaji oleh jajaran DK OJK baru.
Adapun di hari ini, MA baru saja mengambil sumpah jabatan dari Nurhaida sebagai Wakil Ketua DK OJK Terpilih untuk periode 2017-2022. Pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua MA Hatta Ali langsung pada pagi ini, Selasa (22/8).
Adapun pengambilan sumpah turut dihadiri oleh perwakilan beberapa lembaga terkait, seperti Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan lainnya.
Sebelumnya, MA juga telah melantik seluruh DK OJK Periode 2017-2022 pada Kamis lalu (20/7), yaitu Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK dan sisanya sebagai anggota, yakni Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, Ahmad Hidayat, dan Tirta Segara.
Bersamaan dengan itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo ditetapkan sebagai Anggota ex officio Kementerian Keuangan dan Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara sebagai Anggota ex officio BI.
Nurhaida merupakan satu-satunya mantan pengurus DK OJK periode sebelumnya yang berhasil melanjutkan karirnya sebagai wasit industri jasa keuangan. Namun, sebelumnya, Nurhaida berperan sebagai Kepala Pengawas Pasar Modal.
Sementara, langkah Muliaman D. Hadad yang juga melamar kembali menjadi Ketua DK OJK justru kandas di tengah jalan.