OJK dan Polda Jateng Nyatakan UN Swissindo Ilegal

CNN Indonesia
Kamis, 17 Agu 2017 13:24 WIB
UN Swissindo mengedarkan surat kuasa M1 yang diklaim bisa menjadi voucher pelunasan kredit atau penolakan pembayaran utang.
UN Swissindo mengedarkan surat kuasa M1 yang diklaim bisa menjadi voucher pelunasan kredit atau penolakan pembayaran utang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Semarang, CNN Indonesia -- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah meminta masyarakat mewaspadai beredarnya surat kuasa M1 yang dikeluarkan perusahaan bernama UN Swissindo, yang diklaim bisa menjadi voucher pelunasan kredit atau penolakan pembayaran utang ke perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

Kasus ini dilaporkan Bank Mandiri yang melapor kepada Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah di Semarang yang menyebutkan akan ada pencairan dana dari voucher yang dikeluarkan perusahaan UN Swissindo yang disebar orang atau kelompok tidak bertanggungjawab mulai 17 Agustus 2017 dan seterusnya.

UN Swissindo tidak terdaftar sebagai Perbankan ataupun Perusahaan Pembiayaan. Sehingga dapat dipastikan penawaran yang diberikan dan diterbitkan UN Swissindo berupa perjanjian pelunasan kredit, merupakan kegiatan ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas keuangan yang berwenang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang terlanjur menerima atau memberi voucher M1, agar tidak percaya untuk mencairkan ke Bank Mandiri. Apa yang dijanjikan UN Swissindo itu tidak sesuai dengan mekanisme pelunasn kredit atau pembiayaan yang berlaku di perbankan atau lembaga keuangan lainnya,” kata Kepala OJK Regional 3 Jateng-DIY Ikhsanudin di kantornya, Rabu (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penelusuran dan penyelidikan pihak OJK, terungkap terdapat sedikitnya 50 lembaga keuangan dan perbankan yang dicatut namanya oleh UN Swissindo.

Lembaga Keuangan yang dicatut terdiri dari 7 bank umum, 41 BPR/BPRS, satu lembaga pembiayaan dan PT Permodalan Nasional Madani. Untuk masyarakat yang merasa dirugikan, pihak OJK menghimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.

"Hasil penelusuran kami, ada sedikitnya 50 lembaga keuangan yang dicatut oleh UN Swissindo ini. Ada bank umum, BPR, adapula Lembaga Pembiayaan. Masyarakat yang masih memegang voucher tersebut dan merasa dirugikan mohon untuk segera lapor ke polisi", tambah Ikhsanudin.

CEO Bank Mandiri Regional VII Maqin U Norhadi mengatakan pihaknya tidak pernah bekerjasama dengan organisasi atau kelompok orang yang mengatasnamakan UN Swissindo.

Terkait dengan voucher M1 itu, pihaknya tidak bertanggungjawab dengan pencairan dana voucher M1 tersebut. Karena, Bank Mandiri tidak mengenal organisasi UN Swissindo dan pemegang voucher M1 bukan merupakan nasabah atau produk yang dikeluarkan Bank Mandiri.

Oleh karena itu, beberapa cabang Mandiri di wilayah Jawa Tengah yang mendapat aduan dari masyarakat memasang spanduk berisi pengumuman tentang pencairan voucher M1 UN Swissindo tersebut. Sebab, Bank Mandiri tidak pernah mencairkan dana yang akan dijanjikan UN Swissindo.

“Mereka yang katanya punya voucher M1 itu akan mencairkan dana di Bank Mandiri. Kami merasa tidak pernah kerja sama dengan UN Swissindo, jadi setiap cabang dipasang spanduk pengumuman itu,” kata Maqin.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Polisi Lukas Akbar menyatakan saat ini belum ada laporan yang masuk ke pihak Kepolisian terkait penipuan voucher M1 dari UN Swissindo. Meski demikian, Polda Jateng akan langsung menindaklanjuti melakukan penyelidikan bila ada laporan dari masyarakat.

"Sampai saat di kami Polda Jateng belum ada laporan. Silakan warga yang merasa dirugikan langsung melapor kepada kami, akan langsung kami tindaklanjuti. Ini masuk delik penipuan dan juga bisa dijerat dengan UU ITE", kata Lukas.

Dari kabar yang beredar, UN Swissindo menyebut dirinya merupakan salah satu lembaga dunia yang mengklaim telah melepaskan hak keuangannya di Bank Indonesia dan enam bank terkemuka, di antaranya Bank Mandiri senilai kurang lebih US$6,1 triliun.

Dana itu disebut ditujukan untuk membebaskan utang rakyat Indonesia sejak 4 Februari 2016. Modus yang digunakan UN Swissindo, memberikan informasi palsu kepada masyarakat untuk tidak membayar utang ke perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Klaimnya, masyarakat yang memegang voucher M1 dengan pembelian kurang lebih Rp250 ribu per sertifikat itu tidak perlu membayar utang ke perbankan dan perusahaan pembiayaan.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER