Bursa Efek Siapkan Aturan Turunan IPO Perusahaan Cilik

CNN Indonesia
Selasa, 22 Agu 2017 12:57 WIB
Aturan itu berkaitan dengan kriteria jumlah pemegang saham dalam perusahaan, berapa minimal jumlah saham yang dilepas ke publik, dan direksi perusahaan.
Aturan itu berkaitan dengan kriteria jumlah pemegang saham dalam perusahaan, berapa minimal jumlah saham yang dilepas ke publik, dan direksi perusahaan. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia --
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai tata cara perusahaan skala kecil dan menengah dalam melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).
Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan mengatakan, aturan itu telah dikeluarkan OJK pada Juli kemarin dan tertutang dalam POJK nomor 53/POJK.04/2017 dan POJK nomor 54/POJK.04/2017 .
Lebih rinci, POJK nomor 53/POJK.04/2017 membahas mengenai Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Sementara, POJK nomor 54/POJK.04/2017 terkait Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
"Kan OJK baru mengeluarkan kriteria perusahaan kecil dan menengah itu, nah bursa sedang siapkan aturan untuk mendukung itu," kata Nicky, Selasa (22/8).
Menurut Nicky, aturan pendukung itu berkaitan dengan kriteria jumlah pemegang saham dalam perusahaan tersebut, berapa minimal jumlah saham yang dilepas ke publik, dan direksi perusahaan.
"Aturan itu kan semua di bursa, jadi kami siapkan perusahaan kecil bisa menjadi perusahaan tercatat juga," ungkap Nikcy.
Dalam kajian tersebut, pembahasan tentang papan khusus bagi perusahaan skala kecil dan menengah juga diikutsertakan. Nicky menyebut, aturan ini bisa segera rilis.
"Tahun ini bisa, kan hanya ketentuan saja," jelasnya.
Saat ini, BEI telah melakukan kerja sama dengan OJK dalam menyediakan program inkubasi bisnis bagi perusahaan rintisan atau startup bernama IDX Incubator. Peserta akan diberikan edukasi terkait cara pembentukan perseroan terbatas atau PT, mengelola laporan keuangan, cara untuk menjadi perusahaan publik, dan mendapatkan investor.
Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Triyono mengatakan, penerbitan POJK tentang perusahaan kecil dan menengah bertujuan memberikan kemudahan untuk melantai di Bursa.
"Dengan demikian pasar modal dapat menjadi alternatif pendanaan bagi emiten skala kecil dan menengah selain perbankan," terang Triyono dalam keterangan resmi.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER