Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) membantah bahwa pihaknya telah melakukan intimidasi maupun pembungkaman terhadap Serikat Pekerja Danamon.
Hal tersebut dinyatakan menyusul pelaporan terhadap Ketua Serikat Pekerja Danamon Abdoel Moedjib kepada pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama Danamon Sng Seow Wah.
Sekretaris Perusahaan dan Direktur Independen Danamon Rita Mirasari mengatakan laporan terhadap Abdoel tidak ada kaitannya dengan persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dilindungi dan dibela Serikat Pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Danamon menghargai hak-hak pekerja dan selalu mendukung penuh proses mediasi yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) untuk Serikat Pekerja dan manajemen Danamon," ujar Rita, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8).
Jalur hukum yang ditempuh oleh pimpinan Danamon, menurut Rita, adalah upaya sang pimpinan untuk melindungi nama baiknya atas tindakan pencemaran yang dilakukan Abdoel di media sosial.
Karena pernyataan Abdoel dalam orasi publik tanggal 9 Maret 2017 di Surabaya, bahwa pimpinan Danamon adalah komunis, sama sekali tidak berdasar dan tidak relevan dengan substansi perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Serikat Pekerja dan manajemen Danamon yang saat ini terus berlangsung.
Abdoel pun dilaporkan ke pihak berwajib karena dianggap telah melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sekarang kasus ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian RI berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Kami sepenuhnya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung," ucapnya.