Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan, akan segera memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan terkait kenaikan harga penjualan gas dari lapangan Grissik yang dikelola ConocoPhillips Grissik Ltd kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Farial mengatakan, Jonan akan dipanggil Rabu pekan depan untuk menjelaskan keputusan tersebut. Sebab, komisi VII DPR menilai langkah ini kontradiktif dengan keinginan pemerintah yang ingin menekan harga.
“Kalau memang diperuntukkan bagi kebutuhan domestik, jangan dinaikkan harga gasnya. Kan katanya Indonesia ingin harga gas hulu bersaing dengan harga gas impor,” jelas Farial kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengatakan, kenaikan harga gas itu disinyalir sarat kepentingan menimbang turunnya harga minyak dunia saat ini. Ia menduga, hal ini dilakukan lantaran tersiar kabar bahwa perusahaan asal Amerika Serikat itu berniat hengkang dari Indonesia.
"Apakah Menteri ESDM masih izinkan ConocoPhillips naik harga karena bloknya akan diambil alih perusahaan lain? Kami minta klarifikasi karena kan kemarin ada pertemuan di Amerika Serikat," tambahnya.
Adapun menurutnya, pertemuan itu nantinya tak hanya membahas soal kenaikan harga gas dari lapangan Grissik, namun juga hal-hal lain yang menyangkut sektor ESDM seperti kemajuan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia dan kejelasan mengenai impor gas alam cair dari Singapura.
"Kami mau undah untuk sekaligus update, karena kemarin kan rapat kerja terakhir kami sebelum lebaran," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyetujui kenaikan harga gas hulu dari lapangan Grissik, blok Corridor punya ConocoPhillips kepada PGN melalui surat keputusan Menteri ESDM bernomor 5882/12/MEM.M/2017 yang diterbitkan tanggal 31 Juli 2017.
Sesuai salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, pemerintah mengizinkan kenaikan harga gas ke PGN dari US$2,6 per MMBTU ke angka US$3,5 per MMBTU untuk volume penjualan gas sebesar 27,27 BBTUD hingga 50 BBTUD. Sementara itu, harga jual gas dengan volume nol hingga 27,27 BBTUD tidak mengalami perubahan harga, yakni US$2,6 per MMBTU.
Keputusan ini sendiri berlaku hingga masa berakhirnya Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan ConocoPhiliips tahun 2019 mendatang.
Meski harga hulu naik, namun pemerintah tidak memperkenankan PGN untuk meningkatkan harga jual gasnya kepada PT PLN (Persero) maupun pengembang listrik swasta. Adapun, harga gas bagi pengguna akhir tetap berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam dan Independent Power Producer Pemasok Listrik PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.