Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar waspada dalam memberikan informasi pribadi kepada pihak lain, termasuk perbankan. Perbankan disinyalir dapat menjual data nasabah terkait ke pihak lain selama memperoleh otorisasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, pilihan untuk memberikan atau tidak memberikan otorisasi tersebut harus tercantum secara jelas dalam formulir yang diisi oleh nasabah.
"Kalau memang nasabah yang bersangkutan memberikan hak kepada bank untuk memberikan informasinya kepada pihak lain. Ya berarti, yang bersangkutan sudah membolehkan," ujarnya, Jumat (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, lanjut Wimboh, masyarakat kerap tidak sadar telah memberikan otorisasi tersebut saat mengisi formulir perbankan karena tidak membaca rinci ketentuan yang diatur. Makanya, OJK terus mensosialisasikan masalah transparansi kepada bank dan nasabah.
"Masyarakat harus paham begitu mengisi formulir yang ada data pribadinya. Form itu harus dibaca. Ada atau tidak yang memberikan otorisasi kepada pihak lain terkait informasi bisa diperjualbelikan atau dibagikan ke pihak lain," imbuh dia.
Menurut dia, aktivitas jual beli tidak dilarang selama dilakukan secara legal. Kegiatan itu menjadi dilarang saat produk yang diperdagangkan adalah produk ilegal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pelaku penjualan data nasabah melalui internet berinisial C (27), Sabtu (12/8) lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengumpulkan data nasabah dari bagian pemasaran sejumlah bank sejak 2010 silam. Kemudian, tersangka menjual data tersebut secara paket, mulai dari Rp350 ribu hingga jutaan rupiah.
Terkait kasus ini, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) bekerja sama dengan regulator, OJK, untuk mencari sumber kebocoran data nasabah.