Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, Freeport akan mengajukan lagi proses administrasi menjadi IUPK, dengan catatan seluruh lampiran di dalam IUPK bisa segera rampung. Adapun lampiran di dalam IUPK itu mencakup rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian logam (smelter) yang selesai maksimal tahun 2022, divestasi sebesar 51 persen, serta komitmen perusahaan bahwa setoran penerimaan negara lebih besar dibanding rezim KK.
Jonan mengklaim, perusahaan tambang yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) tersebut telah menyetujui ketiga poin negosiasi tersebut. Hal ini meyakinkan pemerintah untuk memberikan perpanjangan operasional perseroan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Freeport sepakat dengan poin-poin negosiasi itu, namun ada beberapa masalah yang belum selesai. Ia mencontohkan, mekanisme divestasi sebesar 51 persen yang masih belum jelas periode waktu hingga calon pembeli saham yang dilepas Freeport. Sementara, untuk pembangunan smelter, kedua belah pihak masih harus berdiskusi mengenai kemungkinan kondisi kahar (force majeure).
Jika kesepakatan sudah didapatkan, maka Freeport tidak usah mengajukan lagi menjadi IUPK mengingat status IUPK sudah didapatkan Freeport sejak Februari lalu. Manajemen perusahaan tinggal mengurus administrasinya saja.
"Ini kan hanya masalah administratif. Detail attachment-nya yang perlu diselesaikan lebih lanjut," imbuhnya.
Chief Executive Officer (CEO) Freeport-McMoran Richard Adkerson mengaku, menerima keputusan tersebut dan siap berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah. Menurut dia, fokus perusahaan adalah bisa berinvestasi dengan tenang hingga sebesar US$20 miliar sampai 2031 mendatang.
"Saya ingin menekankan keinginan kami untuk divestasi maksimal 51 persen dan membangun smelter. Kami bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk mencapai hal ini. Namun, kami masih memiliki banyak pekerjaan sebelum mencapai kata kesapatakan berikutnya," tutur dia.
Sekadar informasi, negosiasi yang dilakukan pemerintah dan Freeport ditujukan untuk menentukan masa depan operasional perusahaan pasca terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Namun, Freeport bersikukuh bahwa pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK menjadi IUPK. Perusahaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, di mana KK dinyatakan tetap sah berlaku hingga jangka waktunya berakhir.
Oleh karenanya, perundingan tersebut akan dilakukan dan dijadwalkan selesai pada Oktober mendatang. Sembari menunggu negosiasi selesai, pemerintah tetap menghormati ketentuan kontrak Freeport dengan memberikan IUPK sementara hingga 10 Oktober 2017.