Adapun rata-rata investasi asing ke Indonesia pada 2012-2016 sebesar US$1.417,58 miliar per tahun. Selain itu, capaian target rasio investasi juga baru mencapai 32,7 persen atau berada dibawah target RPJMN sebesar 38,9 persen pada 2019.
Darmin juga menyebut realisasi investasi masih rendah dibandingkan dengan pengajuan komitmen investasi untuk Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 27,5 persen dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar 31,8 persen. Investasi yang ditanamkan investor juga belum seimbang, di mana investasi ke Jawa masih berada di atas 50 persen atau lebih tinggi dari investasi di luar Jawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendati Indonesia sudah masuk sebagai negara layak investasi, namun realisasi dan kecepatan untuk mulai berusaha belum seperti yang diharapkan," ujar Darmin di Jakarta, Kamis (31/8).
Untuk itu, menurut dia, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang realisasinya akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, menurut Darmin, akan dilakukan dengan membentuk satuan tugas (satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambahan perizinan dalam pelaksanaan berusaha. Kemudian, penerapan perizinan checklist pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), kawasan industri, dan kawasan pariwisata, serta penerapan perizinan menggunakan data secara bersama.
Pembentukan dan pelaksana tugas satgas dimulai sejak perpres ditetapkan. Adapun, satgas nasional dan satgas leading sector akan bertugas untuk tahun 2017, sedangkan satgas supporting hanya akan bertugas pada 2017 yang selanjutnya akan diteruskan oleh sistem perizinan terintegrasi (single submission).
Sementara itu, tahap kedua terdiri dari reformasi peraturan perizinan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi. Persiapan tahap kedua diakukan dalam tahap pertama atau hingga Desember 2017. Adapun, penyelesaian reformasi peraturan beserta harmonisasinya ditargetkan rampung di akhir November 2017.