Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak sejumlah pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Tidak bisa dalam satu lembaga terdapat kewenangan berlebihan karena mereka berhak menjadi pelapor, pemeriksa, penuntut hingga hakim. Apalagi ditambah dengan memeriksa, menyita, menggeledah, dan menyadap," ujar Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantono di Jakarta, Senin (4/9).
Ia mengusulkan agar kewenangan dalam memutuskan perkara dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia yakni lembaga peradilan. Sebagai opsi, KPPU dibentuk menjadi lembaga yang bersifat administratif, sedangkan peradilan untuk perkara melalui mekanisme yang terdapat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini untuk menghindari adanya kepentingan," pungkas Sutrisno.
Selain kewenangan, Apindo juga menilai perlu adanya lembaga kode etik dan dewan pengawas KPPU yang merupakan lembaga terpisah dan bukan bersifat ad hoc. Hal ini dibutuhkan untuk mengawasi agar jajaran KPPU tidak terjadi abuse of power atau kewenangan yang begitu besar oleh KPPU.
Sementara itu, Guru Besar ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menekankan pentingnya perluasan tugas dan fungsi KPPU dalam peradilan. Ia juga menekankan, agar KPPU dapat menjaga independensinya.
"Biarkan KPPU melakukan penyelidikan. Kalau menyangkut pidana tentu harus kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Tapi kalau menyangkut efektifitasnya fungsi pengawasan terhadap korporasi dia harus dibikin lebih efektif. Secara umum saya dukung dia lebih diperkuat," jelasnya.
Jimly menilai kehadiran KPPU di Indonesia sangat penting guna mengontrol perkembangan liberasi ekonomi. Sayangnya, selama ini, lembaga tersebut tidak memiliki kekuatan politis dalam menentukan kelembagaannya.
Dalam draf revisi RUU Persaingan Usaha, kewenangan KPPU menjadi salah satu poin utama. Draf tersebut antara lain memuat penegasan status KPPU sebagai lembaga negara. Pasalnya, status KPPU saat ini belum setara dengan lembaga independen lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Draf tersebut juga memuat perluasan kewenangan KPPU, antara lain menggeledah, menyadap, menyita, memeriksa di tempat, dan menjatuhkan hukuman pidana bagi seseorang yang dinilai menghalang-halangi pemeriksaan atas dugaan persaingan usaha yang tidak sehat.
Jika usul ini dikabulkan, maka KPPU akan menjadi lembaga
superbody atau badan yang memiliki kewenangan besar.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf sudah cukup puas dengan draf revisi RUU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang saat ini sudah diajukan ke DPR. Apabila RUU itu disahkan, menurut dia, kekuatan KPPU dalam melakukan tindakan akan lebih baik dari sebelumnya.
"Untuk jangka pendek, RUU ini sudah cukup baik, bahkan boleh dibilang tahap pertama ini sudah sangat bagus. Mungkin nanti bisa dikembangkan lagi di tahap berikutnya,” terangnya.