Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bakal memberi insentif bagi perusahaan perdagangan dan jasa elektronik (
e-commerce) meski aturan perpajakannya meski disiapkan.
Sayang, ia masih enggan berbagi proyeksi insentif apa saja yang disiapkan pemerintah. Namun dipastikan, insentif itu tak hanya mempertimbangkan dampak pada kelangsungan bisnis
e-commerce, tapi juga dari sisi dampak pada pertumbuhan ekonomi.
"Insentif pajak akan kami lihat terus nanti dari sisi kebutuhan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kita akan lihat semua
posibility-nya," ujar Sri Mulyani usai menghadiri acara di Hotel Mulia, Selasa (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan, pemberian insentif tak hanya bagi perusahaan yang baru merintis (
start up), namun juga kepada perusahaan yang bermodal cukup.
"Keseluruhan kami akan lihat," tegas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Adapun kajian insentif itu tengah disiapkan dalam rancangan peta jalan (
road map) industri
e-commerce bersama beberapa kementerian dan Bank Indonesia (BI).
Sementara, soal kesiapan kebijakan perpajakan
e-commerce yang ditargetkan rampung pada September ini, Sri Mulyani masih enggan mengomentari.
"Saya belum ada
statement mengenai itu," pungkasnya singkat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengatakan, aturan pajak
e-commerce akan diupayakan selesai pada September ini atau paling lama akhir tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan pajak tersebut akan tetap mengacu pada yang saat ini telah berlaku bagi badan usaha, yaitu dipungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Lalu, agar tidak membebani perusahaan e-commerce yang bersifat rintisan (startup), pajak PPh baru dipungut bila nilai pendapatannya melebihi Rp4,8 miliar atau di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kemudian, besaran pajak yang dibayarkan kepada negara tetap menganut sistem pelaporan mandiri (
self assessment). Di samping tiga ketentuan itu, DJP turut mempertimbangkan aturan pajak internasional.
"Selain PPN, ada tiga alternatif. Sementara ini tapi belum final, yaitu
foreign tax (pajak perusahaan asing),
equalititation levy (pungutan kesetaraan), dan
diverted profit tax (pajak dari keuntungan yang dialihkan)," kata Direktur Perpajakan Internasional DJP John Liberty Hutagaol.