Masih Gesek Kartu di Mesin Kasir, BI Paksa Putus Kerja Sama

CNN Indonesia
Selasa, 05 Sep 2017 16:06 WIB
Bank Indonesia menegaskan larangan menggesek kartu ATM/debit dan kredit pada mesin kasir atau lainnya, selain pada mesin Electronic Data Capture (EDC).
Bank Indonesia menegaskan larangan menggesek kartu ATM/debit dan kredit pada mesin kasir atau lainnya, selain pada mesin Electronic Data Capture (EDC). (Thinkstock/Jupiterimages)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia menegaskan larangan menggesek kartu ATM/debit dan kredit pada mesin kasir atau lainnya, selain pada mesin Electronic Data Capture (EDC). Jika merchant masih 'nakal', Bank atau lembaga yang memproses transaksi pembayaran diminta untuk memutus kerja sama pemberian faslitas pembayaran nontunai tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman menyebut, pelarangan penggesekan ganda (double swipe) tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang," ujar Agusman dalam keterangan resmi, Selasa (5/9)

Agusman menjelaskan, pemrosesan data Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) hanya dapat dilakukan acquire. Acquire adalah bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer pun wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Direktur BCA Santoso sebelumnya menjelaskan, merchant melakukan double swipe untuk memudahkan rekonsiliasi transaksi pembayaran nasabah dengan bank. Pasalnya, informasi transaksi tidak hanya dicatat oleh bank tetapi oleh sistem merchant.

"Namun ada cara-cara lain yang lebih aman seperti melakukan input kode otorisasi dan lain-lain," ujar Santoso.


Sebagai solusi mempermudah rekonsiliasi transaksi pembayaran, lanjut Santoso, perusahaan menawarkan agar EDC bank terhubung dengan mesin kasir merchant.Namun, diakui Santoso, belum semua merchant perusahaan menerapkan solusi tersebut.

"Sudah ada cukup banyak merchant yang cash register-nya terhubung dengan EDC, namun kami lakukan bertahap ya karena membutuhkan development informasi dan teknologi bagi merchant untuk perubahan tersebut," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER