Jakarta, CNN Indonesia --
Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat berani menolak jika ada toko atau
merchant yang menggesek ganda (
double swipe) kartu ATM/debit dan kartu kredit, selain di alat
elektronic data capture (EDC) dalam transaksi nontunai.
Jika ada
merchant yang masih melakukan
double swipe, maka BI mengimbau, masyarakat untuk melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama merchant dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.
Apabila ada pelanggaran, BI akan menegur
acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang yang dapat memroses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain dan/atau merchant yang melanggar ketentuan.
Ke depan, BI akan memperketat pengawasan baik kepada bank penerbit kartu,
acquirer maupun
merchant. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.