Lalai Soal Gesek di Mesin Kasir, BI Ancam Cabut Izin Bank

CNN Indonesia
Rabu, 06 Sep 2017 19:37 WIB
Bank Indonesia mengancam akan mencabut izin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran nontunai jika bank lalai mengawasi merchant.
Bank Indonesia mengancam akan mencabut izin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran nontunai jika bank lalai mengawasi merchant (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mengancam bakal mencabut izin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran nontunai jika bank lalai dalam mengawasi pedagang (merchant) yang melakukan penggesekan ganda (double swipe) kartu debit/kredit nasabah di mesin kasir (cash register).

Seperti diketahui, bank sentral hanya memperbolehkan kartu digesek sekali pada mesin electronic data capture (EDC) untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

"Sanksinya adalah bisa di-blacklist atau dicabut dari kewenangan untuk menjalankan pembayaran melalui Electronic Data Captured," tutur Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Agus beralasan. Pasalnya, Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran mengatur, penyelenggara jasa sistem pembayaran dilarang menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Dalam pasal 35 beleid yang sama, BI mengatur jika penyelenggara jasa sistem pembayaran melanggar pasal 34 maka BI akan mengenakan sanksi administratif mulai dari teguran, denda, penghentian sementara atau sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran dan/ atau mencabut izin sebagai penyelenggara jasa pembayaran.


Jika mengetahui ada merchant yang masih melakukan double swipe, Agus meminta masyarakat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131. Laporan dilakukan dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Achmad Baiquni menegaskan perseroan telah melarang merchant untuk penggesekan ganda (double swipe) dalam setiap transaksi nontunai.

"Kami sudah jalani apa yang diminta oleh BI. Kami melarang merchant yang bekerja sama dengan kami melakukan itu," ujar Baiquni.

Sebagai solusi, perseroan menyiapkan integrasi mesin kasir dan mesin EDC, sehingga kartu debit atau kredit tidak perlu dilakukan hingga dua kali.


"Kami bahkan sudah menyiapkan beberapa outlet dengan integrated cash register, jadi sudah langsung connected," ujar Baiquni.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER