Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan BTN Agus Susanto menyusul ancaman Bank Indonesia yang akan mencabut izin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran nontunai jika bank lalai mengawasi merchant.
“Kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia untuk mengamankan data nasabah dari tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,“ kata Agus seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/9).
Lihat juga:BI: Jangan Mau Kartu Kredit Digesek Dua Kali |
Dia mengaku terus menjalankan proses edukasi dan sosialisasi ke para merchant yang tergabung dalam jaringan Visa, sehingga mampu beradaptasi dengan aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk meminimalisir pembobolan data, nasabah diharapkan menerapkan penggunan Personal Identification Number (PIN) pada setiap transaksi di mesin Electronic Data Capture (EDC).
Berdasarkan Pasal 34, Huruf b, Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran khususnya mengenai “Larangan” yang tercantum pada Bab VIII, Bank Indonesia melarang tindakan penyalahgunaan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran.
Sesuai dengan penjelasan beleid tersebut, penyalahgunaan data dan transaksi nasabah didefinisikan sebagai pengambilan atau penggunaan data selain untuk tujuan pemrosesan transaksi pengambilan nomor kartu, card verification value (CVV), jangka waktu berlakunya kartu, kode servis pada kartu debit dan kredit melalui cash register di pedagang, misalnya melakukan double swipe.