Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memperingatkan para pedagang (merchant) untuk tidak melakukan penggesekan ganda (double swipe) kartu debit/kredit milik nasabah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan BTN Agus Susanto menyusul ancaman Bank Indonesia yang akan mencabut izin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran nontunai jika bank lalai mengawasi
merchant.
“Kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia untuk mengamankan data nasabah dari tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,“ kata Agus seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/9).
Dia mengaku terus menjalankan proses edukasi dan sosialisasi ke para
merchant yang tergabung dalam jaringan Visa, sehingga mampu beradaptasi dengan aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan edukasi, BTN juga mengajak para nasabah untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan kartu debit/kredit.
Untuk meminimalisir pembobolan data, nasabah diharapkan menerapkan penggunan
Personal Identification Number (PIN) pada setiap transaksi di mesin
Electronic Data Capture (EDC).
“Kartu memang digesek di EDC cukup sekali untuk kartu yang tidak memiliki chip, dan tidak perlu digesek ke cash register atau mesin kasir,” tutur Agus.
Berdasarkan Pasal 34, Huruf b, Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran khususnya mengenai “Larangan” yang tercantum pada Bab VIII, Bank Indonesia melarang tindakan penyalahgunaan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran.
Sesuai dengan penjelasan beleid tersebut, penyalahgunaan data dan transaksi nasabah didefinisikan sebagai pengambilan atau penggunaan data selain untuk tujuan pemrosesan transaksi pengambilan nomor kartu,
card verification value (CVV), jangka waktu berlakunya kartu, kode servis pada kartu debit dan kredit melalui
cash register di pedagang, misalnya melakukan
double swipe.