Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan finalisasi revisi aturan penerbitan surat utang (obligasi) daerah. Hal itu dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam merilis produk investasi tersebut.
Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK Muhammad Maulana mengungkapkan, Pemda memerlukan jalan panjang untuk menerbitkan obligasi daerah. Pertama, Pemda harus mendapatkan izin terlebih dahulu kepada Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD).
Setelah mendapatkan izin DPRD, proses dilanjutkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah masing-masing pihak telah memberikan restunya, maka giliran OJK yang mengkaji penerbitan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ini belum banyak yang melakukan. Kami sedang siapkan dari sisi OJK-nya yang penting ketika mereka (Pemda) masuk ke OJK sudah lebih mudah," ucap Maulana di Bogor, dikutip Senin (11/9).
Saat ini, aturan penerbitan obligasi daerah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.
Dalam pasal 3 ditegaskan, tujuan dari penerbitan obligasi hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasaran dan sarana yang nantinya akan meningkatkan penerimaan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan begitu, Maulana menambahkan, Pemda tidak dapat menggunakannya di luar pembangunan infrastruktur. Proyeknya pun tidak sembarang, misalnya seperti pembangunan jalan tol yang nantinya menghasilkan pendapatan untuk daerah tersebut.
"Jadi dana ini tidak bisa digunakan untuk membayar utang atau gaji pegawai. Tapi infrastruktur publik juga harus yang menghasilkan, jadi ini berbeda dengan obligasi lainnya," jelas Maulana.
Dalam hal pengawasannya, semua instansi yang memberikan izin penerbitan tersebut akan turut serta memonitor penggunaan dari obligasi daerah tersebut. Misalnya saja, Kemenkeu, Kemendagri, dan OJK.
Sayangnya, Maulana enggan menyebut poin mana yang akan direvisi. Yang pasti, OJK akan segera meminta pendapat kepada publik terkait revisi aturan penerbitan obligasi daerah.
"Intinya berusaha untuk memudahkan, tapi tidak mengorbankan kepentingan investor juga. Jadi ada beberapa yang disederhanakan. Ini masih draf," ungkap Maulana.
OJK sendiri menargetkan proses revisi bakal rampung tahun ini. Sehingga, Pemda bisa mulai menerbitkan obligasi daerah tahun depan.