Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui masih terdapat pengaduan konsumen yang merasa terganggu dengan tawaran produk jasa keuangan melalui telepon oleh pihak marketing.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, pengawasan melalui
market conduct sedang dikembangkan oleh pihak regulator dalam merespon kondisi yang terjadi.
Market conduct adalah pengawan yang berfokus ke perilaku penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam penyertaan informasi.
"Sehingga aturan OJK dapat memperlakukan pelanggan dengan adil dan dapat memenuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen," ucap Tirta kepada
CNNIndonesia.com, dikutip Kamis (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK sendiri, lanjut Tirta, sudah melakukan serangkaian pemantauan tematik (
thematic surveillance). Dalam hal ini, salah satu materinya terkait produk keuangan yang ditawarkan melalui telepon.
Pemantauan tematik sendiri dapat diartikan sebagai proses pemantauan dan analisis perlindungan konsumen berdasarkan tema atas produk dan/atau layanan pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki potensi merugikan konsumen.
Tirta menambahkan, OJK secara tegas telah melarang perusahaan jasa keuangan untuk menawarkan masyarakat terkait produknya melalui telepon tanpa persetujuan terlebih dahulu.
"Hal seperti itu dilarang sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) no 1 tahun 2013 tentang perlindungan konsumen, ada di pasal 19 dilarang melakukan penawaran melalui HP," papar Tirta.
Lebih detil, dalam pasal 19 tertulis, pelaku usaha jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Kemudian, OJK menjelaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran (SE) OJK no 12 tahun 2014 tentang penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan/atau layanan jasa keuangan.
"Tertulis bahwa penyampaian informasi melalui HP hanya dapat dilakukan pada hari kerja dari pukul 08.00-18.00 WIB kecuali atas persetujuan konsumen," jelas Tirta.