Sekretaris Perusahaan BRI Hari Siaga Amijarso menegaskan, pihaknya melarang adanya penggesekan ganda kartu kredit atau debit karena sangat berbahaya bagi kerahasiaan data nasabah, serta berpotensi digunakan untuk tindakan kejahatan.
"Kami akan tegur merchant yang tidak mengikuti anjuran Bank Indonesia, dan kami pastikan akan melakukan pencabutan kerja sama jika memang terbukti melanggar," kata Hari dalam keterangan resmi perseroan, Kamis (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan kartu perbankan BRI hanya diperbolehkan di mesin perekam data elektronik (Electronic Data Capture/EDC) dan tidak diperbolehkan digesek di mesin kasir," ujar dia.
Selain imbauan tersebut, BRI juga mengaku telah memberitahukan langsung kepada nasabah melalui pesan elektronik (email) dan situs https://www.bri.co.id/, serta memberikan informasi melalui media sosial kepada nasabah.
Pengaturan mengenai penggesekan kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Melalui PBI itu, bank sentral melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.
Pengambilan data perbankan melalui mesin kasir di toko usaha peritel dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran aturan tersebut.
Pengawas pembayaran perbankan itu sebelumnya mengimbau pengusaha ritel dapat memutakhirkan layanan dengan menggunakan EDC yang terintegrasi, sehingga tidak perlu menggesek ganda alat pembayaran nontunai ke mesin kasir.