YLKI menyebutkan pengenaan biaya tersebut bertentangan dengan tujuan menciptakan masyarakat yang transaksi keuangannya tidak lagi mengandalkan uang tunai (cashless society).
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, upaya mewujudkan transaksi nontunai adalah sebuah keniscayaan demi efisiensi pelayanan dan keamanan dalam bertransaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, dibandingkan konsumen, sektor perbankan juga akan lebih diuntungkan dari cashless society. Perbankan menerima uang di muka, sementara transaksi atau pembelian belum dilakukan konsumen.
Menurut dia, pengenaan biaya isi ulang hanya bisa ditoleransi jika konsumen menggunakan bank yang berbeda dengan uang elektronik yang digunakan.
"YLKI mendesak Bank Indonesia untuk membatalkan peraturan tersebut," tegas dia.
Sebelumnya, Gubernur BBI Agus Martowardojo memastikan, peraturan anggota dewan gubernur yang mengatur perbankan jika ingin memungut biaya isi saldo uang elektronik kepada konsumen akan terbit akhir September 2017.
Terkait besaran maksimum biaya isi saldo, Agus menuturkan, hal tersebut masih dalam finalisasi. Ia masih enggan membeberkannya.
Mantan Menteri Keuangan itu juga menjelaskan langkah bank sentral mempertimbangkan kebutuhan perbankan untuk biaya investasi dalam membangun infrastruktur penyediaan uang elektronik, layanan teknologi, dan juga pemeliharaannya.