Adapun, ketentuan mengenai ambang batas ini tercantum di dalam pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010. Beleid itu menyebut, pemerintah akan mengenakan bea masuk barang impor jika nilai barang tersebut berada di atas US$250 per orang dan US$1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menuturkan, saat ini, pemerintah tengah mengadakan diskusi internal terkait perubahan tersebut. Makanya, pemerintah tengah mendengar masukan dari beberapa pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, instansinya juga akan membandingkan ketentuan threshold bea masuk di Indonesia dengan negara-negara lainnya. Sebab, pengenaan bea masuk barang pribadi ini merupakan standar aturan yang berlaku secara internasional.
Lebih lanjut ia juga menjamin bahwa pemerintah tidak akan menaikkan threshold hingga mencapai US$2.500 per orang. Pasalnya, jika barang yang diimpor adalah barang-barang yang bisa diproduksi dalam negeri, maka pengenanaan threshold yang terlalu tinggi bisa berdampak negatif terhadap industri dalam negeri.
Sayang, ia tak menyebut kapan tepatnya pembahasan revisi bea masuk ini akan rampung. "Prosesnya sudah ada. Kami sedang mendengar masukan untuk jadi referensi," pungkasnya.
Sekadar informasi, penerimaan bea masuk sudah mencapai Rp92,6 triliun hingga Agustus 2017. Angka itu mencapai 48,96 persen dari total target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2017 sebesar Rp189,14 triliun.