Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan untuk mengubah ambang batas (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang. Aturan yang ada saat ini dianggap perlu dievaluasi untuk disesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini.
Adapun, ketentuan mengenai ambang batas ini tercantum di dalam pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010. Beleid itu menyebut, pemerintah akan mengenakan bea masuk barang impor jika nilai barang tersebut berada di atas US$250 per orang dan US$1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menuturkan, saat ini, pemerintah tengah mengadakan diskusi internal terkait perubahan tersebut. Makanya, pemerintah tengah mendengar masukan dari beberapa pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya, ini sudah jadi diskusi internal kami, yang kami ajak bicara adalah pihak yang concern ke pariwisata supaya mereka tidak resah. Yang kedua, yang kami ajak bicara adalah industri sejenis misalnya pengrajin tas yang ada di dalam negeri," ujarnya ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/9).
Tak hanya itu, instansinya juga akan membandingkan ketentuan threshold bea masuk di Indonesia dengan negara-negara lainnya. Sebab, pengenaan bea masuk barang pribadi ini merupakan standar aturan yang berlaku secara internasional.
"Beberapa negara ada yang mengenakan threshold di bawah Indonesia, namun ada juga beberapa negara yang mengenakannya di atas Indonesia. Ini yang dijadikan evaluasi," imbuhnya.
Lebih lanjut ia juga menjamin bahwa pemerintah tidak akan menaikkan threshold hingga mencapai US$2.500 per orang. Pasalnya, jika barang yang diimpor adalah barang-barang yang bisa diproduksi dalam negeri, maka pengenanaan threshold yang terlalu tinggi bisa berdampak negatif terhadap industri dalam negeri.
"Kalau threshold dibuat tinggi, kasihan industri dalam negeri yang sudah bayar pajak entah itu pajak perusahaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau perorangan. Kalau barang-barang sejenis ini (barang impor yang sebetulnya bisa diproduksi dalam negeri) bebas pajak, maka akan jadi persaingan usaha tidak sehat," ungkap Heru.
Sayang, ia tak menyebut kapan tepatnya pembahasan revisi bea masuk ini akan rampung. "Prosesnya sudah ada. Kami sedang mendengar masukan untuk jadi referensi," pungkasnya.
Sekadar informasi, penerimaan bea masuk sudah mencapai Rp92,6 triliun hingga Agustus 2017. Angka itu mencapai 48,96 persen dari total target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2017 sebesar Rp189,14 triliun.