Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, tengah mengkaji kebijakan pajak bagi seluruh profesi. Hal ini sebagai tindak lanjut keluhan pajak royalti penulis setelah diprotes penulis Tere Liye dan Dewi Lestari beberapa waktu lalu.
Evaluasi ini dilakukan sebagai tanggungjawab pemerintah dalam mendengarkan masukan masyarakat, khususnya dalam menegakkan keadilan.
"Kami mendengar dan merespons kebutuhan masing-masing pofesi yang berbagai macam. Tapi, di sisi lain tetap menjaga supaya kebijakan pajak kita agar tak semakin rumit," ujarnya, Selasa (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam evaluasi pajak profesi, ia mengaku bahwa pemerintah melihat seluruh aspek, mulai dari formula pengenaan pajak, besaran tarif, hingga lainnya. Ia memastikan, hasil evaluasi akan membuat aturan pajak profesi lebih sederhana.
Sehingga, memudahkan wajib pajak. Tapi di sisi lain, pemerintah juga tetap berhati-hati agar kebijakan ini tidak memberatkan pemerintah juga.
"Jangan sampai kami membuat kebijakan yang rumit yang bisa mengurangi kemampuan kami dalam menjalankan (kebijakan itu)," katanya.
Adapun, evaluasi tersebut telah dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
"Jadi, kita lihat saja. Kalau timnya sudah selesai dalam memberikan rekomendasi untuk berbagai profesi baru kami sampaikan," imbuh Sri Mulyani.
Sebelumnya, dua penulis novel, Tere Liye dan Dewi Lestari mengeluhkan pajak royalti penulis yang dianggap terlalu tinggi dan tidak adil.
Tere bilang, tarif pajak bagi penulis jauh melebihi profesi lain. Sedangkan, Dewi mengeluhkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tak konsisten dalam memungut pajak penulis berdasarkan norma.
Menanggapi hal ini, Sri Mulyani menganggap perbedaan perilaku masih wajar. "Aparat pajak kita kan juga manusia kalau untuk menjalankan kebijakan yang berbeda-beda, mereka pasti akan tertekan," pungkasnya.