Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman RI menyebut pelapor yang memrotes biaya isi ulang (top up) saldo uang elektronik bertambah menjadi dua. Pelapor baru berasal dari Lembaga Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Sahid.
Anggota Ombudsman Dadan Suharmawijaya bilang, jenis dan jumlah pelaporan persis dengan pelapor sebelumnya dan Bank Indonesia (BI) menjadi terlapor.
“Kami dari Ombudsman menemukan fakta bahwa kebijakan ini bukan hanya BI, tetapi juga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujarnya, Rabu (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, kebijakan penggunaan uang elektronik di seluruh ruas jalan tol pada akhir Oktober 2017 ini juga diatur oleh Kementerian PUPR. Dengan demikian, sosialisasi uang elektronik ini juga diwadahi oleh Kementerian PUPR.
Pekan lalu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, David Mahurum L Tobing melaporkan BI ke Ombudsman terkait biaya isi ulang uang eletronik. Saat itu, BI belum secara resmi memberlakukan biaya isi ulang. Aturan itu sendiri baru rilis pada Kamis, 21 September lalu.
Menurutnya, penarikan biaya yang dilakukan perbankan disebut sebagai mal-administrasi terhadap konsumen karena membebani biaya administrasi dan transaksi non tunai.
Aturan itu juga berpotensi memaksa masyarakat mengikuti aturan main yang dikeluarkan oleh bank maupun regulator. Sebab, seluruh transaksi dilakukan dengan uang elektronik.
Menanggapi pelaporan kebijakan BI tersebut, Ombudsman pun memanggil BI, Jasa Marga, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Terkait hal ini BI masih bersikukuh bahwa uang dalam perspektif Undang-Undang (UU) mata uang memang disadari ada uang fisik dan uang currency yang lain, dalam hal ini non tunai," terang Dadan.
Untuk itu, Ombudsman akan menelaah kembali agar tidak ada pihak yang dirugikan. Hanya saja, Ombudsman menginginkan agar masyarakat yang menggunakan transaksi tunai tak diblokir hanya karena semuanya telah menggunakan skema uang elektronik.
"Adapun pilihan masyarakat untuk menggunakan tunai dan non tunai atas kesadaran akan efisiensi bukan pemaksaan dan pemblokiran," tegas Dadan.
Sementara, Ombudsman akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk proses lebih lanjut. Nantinya, Ombudsman juga akan mengundang Kementerian PUPR untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan.
"Karena pihak yang terlapor ini menurut kami menjadi dua, (BI) dan Kementerian PUPR, kebijakan keluar dari dua sisi, jalan tol Kementerian PUPR dan isi ulang dari BI," pungkasnya.