Peluang Tipis Pesangon Eks Karyawan Sevel dari Uang Kontrak

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2017 19:10 WIB
Seluruh aset 7-Eleven, termasuk uang jaminan kontrak yang semula akan digunakan membayar pesangon eks karyawan masuk dalam proses PKPU.
Seluruh aset 7-Eleven, termasuk uang jaminan kontrak yang semula akan digunakan membayar pesangon eks karyawan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia (7-Eleven) menyebut, cara pembayaran pesangon eks karyawan 7-Eleven oleh PT Modern Sevel Indonesia (MSI) kemungkinan bakal dikaji kembali dalam satu minggu ke depan. Pasalnya, seluruh aset MSI, termasuk uang jaminan kontrak (security deposit) yang semula bakal digunakan manajemen 7-Eleven untuk membayar pesangon masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Semua yang menyangkut harta MSI masuk PKPU tanpa terkecuali," ucap Sumarsono kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/9).

Dengan demikian, jelas Sumarsono, pelunasan pesangon eks karyawan Sevel juga akan masuk proses PKPU. Padahal, dalam aksi eks karyawan Sevel kemarin, Selasa (26/9), manajemen sempat memberikan bocoran bakal membayar pesangon dengan security deposit yang akan dikembalikan oleh Sevel pusat sebesar US$5 juta atau sekitar Rp65 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, total utang pesangon bekas pengelola Sevel ini tercatat lebih dari Rp20 miliar. Angka itu diperuntukan bagi 279 eks karyawan dari total 1.300 eks karyawan Sevel yang terkena dampak penutupan Sevel.

Perubahan cara pembayaran pesangon ini, menurut dia, telah diungkapkan dalam diskusi antara eks karyawan dan perusahaan yang dimediasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) siang tadi.

Selain pesangon, hal lainnya yang juga kembali ditegaskan dalam diskusi tersebut, yakni terkait pembayaran gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi, dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan akan bayar gaji, sisa THR 50 persen, tunjangan transportasi, dan BPJS Ketenagakerjaan akan dibayar lunas paling lambat 10 Oktober 2017," sambung Sumarsono.

Adapun, seluruh sisa tunggakan anak usaha PT Modern Internasional Tbk (MDRN) untuk membayar pos tersebut tercatat sebesar Rp2,6 miliar.
7

Sebagai informasi, eks karyawan Sevel melakukan aksi demo untuk ketiga kalinya kemarin untuk menuntut manajemen MSI membayar semua kewajibannya kepada mereka.

Sumarsono mengungkapkan, seringkali hasil komunikasi atau diskusi antara eks karyawan dengan MSI tidak menggembirakan, karena MSI tak pernah memberikan kepastian waktu pembayaran utangnya kepada eks karyawan. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER