"Semua yang menyangkut harta MSI masuk PKPU tanpa terkecuali," ucap Sumarsono kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/9).
Dengan demikian, jelas Sumarsono, pelunasan pesangon eks karyawan Sevel juga akan masuk proses PKPU. Padahal, dalam aksi eks karyawan Sevel kemarin, Selasa (26/9), manajemen sempat memberikan bocoran bakal membayar pesangon dengan security deposit yang akan dikembalikan oleh Sevel pusat sebesar US$5 juta atau sekitar Rp65 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan cara pembayaran pesangon ini, menurut dia, telah diungkapkan dalam diskusi antara eks karyawan dan perusahaan yang dimediasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) siang tadi.
Selain pesangon, hal lainnya yang juga kembali ditegaskan dalam diskusi tersebut, yakni terkait pembayaran gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun, seluruh sisa tunggakan anak usaha PT Modern Internasional Tbk (MDRN) untuk membayar pos tersebut tercatat sebesar Rp2,6 miliar.
7
Sebagai informasi, eks karyawan Sevel melakukan aksi demo untuk ketiga kalinya kemarin untuk menuntut manajemen MSI membayar semua kewajibannya kepada mereka.
Sumarsono mengungkapkan, seringkali hasil komunikasi atau diskusi antara eks karyawan dengan MSI tidak menggembirakan, karena MSI tak pernah memberikan kepastian waktu pembayaran utangnya kepada eks karyawan. (agi)