"Katanya gross split belum memberikan insentif untuk eksplorasi, ini di perubahan kedua yang kami revisi sebenarnya sudah mempermudah tentang eksplorasi," kata Arcandra, Jumat (29/9).
Kendati sudah diubah, Arcvandra mengaku,masih banyak pengusaha yang mengeluhkan skema bagi hasil tersebut. Adapun pembaruan aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 atas Perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun nantinya akan kembali menggelar pertemuan dengan pengusaha untuk melihat perkembangan Wilayah Kerja (WK).
"Dalam beberapa catatan saya ada yang taat sesuai apa yang dijanjikan hingga melakukan eksplorasi," sambung Arcandra.
Berdasarkan catatan ESDM, cadangan terbukti migas berada dalam tren pelemahan hingga akhir tahun 2016 sejak 2013 lalu. Pada 2013, cadangan terbukti tercatat 3,69 miliar barel dan 2016 turun menjadi 3,3 miliar barel. Sedangkan, gas pada 2013, tercatat 102 triliun kaki kubik (TCF) dan menjadi 101 TCF pada 2016.
Nilai investasi juga anjlok dengan skema cost recovery. Realisasi investasi masa eksplorasi pada 2013 hanya US$20,4 miliar dan 2016 turun hanya US$11,6 miliar. (agi)