Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Bank Indonesia (BI) mengatur soal perlindungan konsumen jika terjadi kehilangan kartu uang elektronik.
Saat ini, pengguna kartu uang elektronik yang masuk dalam kategori tidak terdaftar
(unregistered), serta mengalami kehilangan memang tidak bisa melakukan pemblokiran saldo.
BI pun saat ini mengatur batas maksimal saldo uang elektronik
unregistered sebesar Rp1 juta. Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 16/11/DKSP sebagaimana telah diubah oleh SE BI Nomor 18/21/DKSP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai ketika kartu uang elektronik hilang, konsumen langsung menerima nol, tetapi bisa diproses," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi usai menghadiri sebuah acara di Jakarta, Sabtu (30/9).
Tulus mengungkapkan, permintaan itu telah disampaikan kepada BI saat perwakilan BI mengunjungi kantor YLKI guna menerangkan soal aturan Gerbang Pembayaran Nasional (NPG) pada Jumat (29/9). Salah satu pejabat BI yang menghadiri pertemuan itu adalah Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean.
Selain masalah kehilangan kartu, Tulus juga menyorot saldo yang tersimpan di uang elektronik yang tidak bisa dicairkan.
"Tahapnya memang ke sana. Saldo yang tersisa juga nanti bisa ditunaikan dan uang mandek di uang elektronik mungkin bisa diputar oleh bank, sehingga bank tidak merasa tersandera oleh uang elektronik ini," ujarnya.
Terkait biaya
top-up, sama seperti yang diberitakan sebelumnya, Tulus meminta biaya
top up isi ulang uang elektronik seharusnya gratis, baik untuk pengisian di bank penerbit kartu yang sama
(on us) maupun untuk pengisian di bank atau kanal yang berbeda
(off us). "Kami meminta untuk tahun ini atau paling tidak pada pertengahan 2018 biaya
top up uang elektronik oleh perbankan, sekalipun
off us, harus nol," ujarnya.
Kendati demikian, Tulus memahami jika BI meminta waktu untuk mengabulkan permintaan itu. Saat ini, melalui PADG 19/10/PADG/2017, BI setidaknya telah meluruskan bahwa bank memiliki opsi untuk bisa menggratiskan biaya
top up dan hanya mengatur biaya maksimal yang dapat dikenakan bank, yaitu Rp750 per transaksi di atas Rp200 ribu pada
on us dan Rp1.500 per transaksi untuk off us.
"Sebenarnya, kalau konsumen mau
top up uang elektronik gratis ya tinggal isi di bawah Rp200 ribu dan di bank yang sama atau
on us," ujarnya.