“Apa yang dilakukan BI untuk mengedepankan konsumen. Kami akan cari solusi yang terbaik,” ujarnya usai bertemu dengan Ombudsman RI, Rabu (27/9).
Saat ini, tercatat ada dua pihak yang melaporkan keberatan atas rilisnya aturan biaya top up uang elektronik. Mereka adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan Lembaga Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Sahid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BI masih bersikukuh bahwa uang dalam perspektif Undang-Undang (UU) Mata Uang memang disadari ada uang fisik dan uang currency yang lain, dalam hal ini non tunai," papar Dadan.
Kedua, BI mematok biaya maksimal Rp1.500 bagi nasabah yang melakukan isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra (top up off us).
Non Tunai di Gerbang Tol
Menyusul beleid tersebut, operator jalan tol PT Jasa Marga Tbk (JSMR) juga akan menerapkan transaksi non tunai 100 persen di setiap gerbang tol pada akhir Oktober 2017 ini. Namun, proses transaksi non tunai telah dilakukan secara bertahap.
"Mereka ekspektasi, nanti akan jadi 90 persen non tunai dan 10 persen tunai," terang Dadan.
Selanjutnya, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi setelah mendengar seluruh pihak yang berkepentingan dalam transaksi non tunai ini dan biaya isi ulang top up.
Ia menambahkan, pembayaran melalui non tunai akan meminimalisir proses transaksi di gerbang tol. Menurutnya, transaksi tunai bisa memakan waktu selama lima detik, sedangkan bila dengan uang receh bisa sampai tujuh detik. Apabila ditotal menjadi 12 detik.
"Sedangkan, kalau tap saja hanya 3 detik, jadi mengurangi antrean. Di Jabodetabek hampir semua kapasitas tol itu volume-nya sudah melebihi kapasitas jalan tol," pungkasnya.