
YLKI Sebut Penolakan Klaim Asuransi Jadi Aduan Terbesar
Safyra Primadhyta, CNN Indonesia | Sabtu, 30/09/2017 11:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meyebut pengaduan konsumen terkait bisnis asuransi menduduki peringkat ketujuh dari seluruh pengaduan yang diterima lembaga tersebut. Mayoritas, terkait dengan penolakan klaim.
Tahun ini saja, YLKI mengaku sudah menerima 32 laporan dari nasabah perusahaan asuransi.
"Sekitar 53 persen dari pengaduan itu berasal dari klaim nasabah yang ditolak perusahaan asuransi," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam suatu acara di Jakarta, Sabtu (30/9).
Tulus mengaku, banyak konsumen asuransi yang tidak memperoleh informasi seutuhnya terkait produk asuransi yang dibeli. Pasalnya, pemasaran asuransi sering kali dilakukan sekedar menjual produk tanpa memperhatikan keharusan untuk menjelaskan produk secara detail kepada calon konsumen.
"Masalahnya konsumen paham nggak, kalau ikut asuransi nanti uangnya kembali atau tidak," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menertibkan pemasaran yang dilakukan industri asuransi di tanah air. "Idealnya, ketika konsumen ingin mengikuti asuransi ada pendampingan. Hal itu untuk menghindari kerugian karena tidak mengetahui produknya secara detail atau ada klausul perjanjian yang merugikan konsumen," ujarnya.
Tulus mengungkapkan, konsumen berhak mengajukan tuntutan baik secara perdata maupun pidana jika haknya dilanggar. Hal itu dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Terkait kasus sengketa nasabah dengan Perusahaan Asuransi Allianz yang mencuat baru-baru ini, Tulus menilai kasus itu perlu segera diselesaikan. Dengan demikian, produsen, jika benar terbukti melakukan pelanggaran, bisa mendapatkan efek jera.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse dan Kriminal menetapkan eks Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.
Pihak Allianz diduga mempersulit proses pencairan klaim nasabah, Ifranius Algadri dengan menambah persyaratan yang tidak ada di buku polis. Salah satunya soal catatan medis dokter yang harus dikeluarkan rumah sakit.
Padahal, menurut Pasal 10 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis disebutkan, rekam medis hanya bisa dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada pimpinan rumah sakit.
Tulus mengingatkan UU Perlindungan Konsumen melarang praktik klausula baku atau pasal yang diselipkan sepihak di luar perjanjian sehingga merugikan pihak yang lain. Karenanya, jika hal itu terbukti, nasabah memang berhak mengajukan gugatan pidana berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
"Praktik klausula baku itu bisa dipidanakan semua," ujarnya. (agi/agi)
Tahun ini saja, YLKI mengaku sudah menerima 32 laporan dari nasabah perusahaan asuransi.
"Sekitar 53 persen dari pengaduan itu berasal dari klaim nasabah yang ditolak perusahaan asuransi," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam suatu acara di Jakarta, Sabtu (30/9).
Tulus mengaku, banyak konsumen asuransi yang tidak memperoleh informasi seutuhnya terkait produk asuransi yang dibeli. Pasalnya, pemasaran asuransi sering kali dilakukan sekedar menjual produk tanpa memperhatikan keharusan untuk menjelaskan produk secara detail kepada calon konsumen.
"Masalahnya konsumen paham nggak, kalau ikut asuransi nanti uangnya kembali atau tidak," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menertibkan pemasaran yang dilakukan industri asuransi di tanah air. "Idealnya, ketika konsumen ingin mengikuti asuransi ada pendampingan. Hal itu untuk menghindari kerugian karena tidak mengetahui produknya secara detail atau ada klausul perjanjian yang merugikan konsumen," ujarnya.
Tulus mengungkapkan, konsumen berhak mengajukan tuntutan baik secara perdata maupun pidana jika haknya dilanggar. Hal itu dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Terkait kasus sengketa nasabah dengan Perusahaan Asuransi Allianz yang mencuat baru-baru ini, Tulus menilai kasus itu perlu segera diselesaikan. Dengan demikian, produsen, jika benar terbukti melakukan pelanggaran, bisa mendapatkan efek jera.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse dan Kriminal menetapkan eks Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.
Pihak Allianz diduga mempersulit proses pencairan klaim nasabah, Ifranius Algadri dengan menambah persyaratan yang tidak ada di buku polis. Salah satunya soal catatan medis dokter yang harus dikeluarkan rumah sakit.
Padahal, menurut Pasal 10 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis disebutkan, rekam medis hanya bisa dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada pimpinan rumah sakit.
Tulus mengingatkan UU Perlindungan Konsumen melarang praktik klausula baku atau pasal yang diselipkan sepihak di luar perjanjian sehingga merugikan pihak yang lain. Karenanya, jika hal itu terbukti, nasabah memang berhak mengajukan gugatan pidana berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
"Praktik klausula baku itu bisa dipidanakan semua," ujarnya. (agi/agi)
ARTIKEL TERKAIT

Allianz Life Minta Dokumen Pendukung Soal Kasus Klaim
Ekonomi 2 tahun yang lalu
OJK Dalami Kasus Dugaan Penipuan Allianz
Ekonomi 2 tahun yang lalu
Belajar dari Kasus Allianz Agar Klaim Asuransi Tak Ditolak
Ekonomi 2 tahun yang lalu
YLKI Mentahkan Biaya Top Up Uang Elektronik
Ekonomi 2 tahun yang lalu
Konsumen Siap Gugat BI soal Biaya Top Up
Ekonomi 2 tahun yang lalu
Pemerintah Targetkan Bantu Premi 120 Ribu Peternak
Ekonomi 2 tahun yang lalu
BACA JUGA

Asuransi Tubuh Mahal ala Seleb, Dari Bulu Dada Sampai Sperma
Gaya Hidup • 20 September 2019 19:44
Warga yang Dirugikan Listrik Padam Bisa Mengadu ke 3 Lembaga
Nasional • 06 August 2019 08:35
Listrik Padam, YLKI Minta PLN Beri Kompensasi ke Pelanggan
Nasional • 04 August 2019 16:50
7 Cara Mudah Klaim Asuransi Mobil
Teknologi • 12 June 2019 16:14
TERPOPULER

Garuda Kembalikan Servis Awak Kabin yang Hilang di Era Ari
Ekonomi • 2 jam yang lalu
Caplok Bank Permata, Bangkok Bank Ungkap Strategi Bisnis
Ekonomi 1 jam yang lalu
Bangkok Bank Akuisisi Permata dari Astra dan Stanchart
Ekonomi 4 jam yang lalu