Pemerintah Buka Opsi Serap Tenaga Kerja Asing Lebih Banyak

CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2017 15:45 WIB
Opsi mengundang tenaga kerja asing tersebut dilakukan melalui kebijakan pelonggaran aturan tenaga kerja.
Opsi mengundang tenaga kerja asing tersebut dilakukan melalui kebijakan pelonggaran aturan tenaga kerja. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mempertimbangkan opsi pelonggaran aturan tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia. Dengan catatan, tenaga kerja tersebut harus lah sumber daya ahli, di mana tenaga kerja Indonesia masih minim pengalaman.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini, ia tengah mengajak Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri membicarakan kemungkinan tersebut. Mengingat, beberapa sektor kekurangan tenaga kerja ahli dari lokal.

“Memang, di beberapa sektor ini kami masih butuh tenaga kerja yang ahli karena tenaga kerja asal Indonesia masih kurang. Saya akan bicarakan dengan Menteri Ketenagakerjaan terkait hal ini,” katanya, Selasa (3/10).

Namun demikian, Darmin enggan merinci sektor-sektor usaha yang akan dibuka untuk pekerja asing. Maklum, relaksasi aturan tenaga kerja asing masih dalam pembahasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang pasti, ia menyarankan bahwa tenaga kerja asing bisa menjajal ekonomi digital, karena ia menganggap keahlian programmer dalam negeri saat ini belum memenuhi kualifikasi yang diinginkan korporasi.

“Saya kemarin tanya dengan pelaku e-commerce, apa sih persoalannya? Mereka bilang, ada talent. Tapi boro-boro programmer bagus, coding saja ada beberapa yang tidak bisa. Saya kemarin ketemu Menaker, kayaknya kami perlu relaksasi beberapa tenaga kerja,” imbuhnya.

Darmin menjelaskan, kebijakan pelonggaran ini tidak akan selamanya, mengingat pemerintah tengah mengembangkan pendidikan program vokasi. Di samping itu, ia juga ingin agar porsi mata ajar praktik lebih besar dibandingkan teori di dalam kurikulum tersebut.

Agar kompetensi tenaga lokal bisa menyamai tenaga asing, ia pun mengusulkan agar peserta pendidikan vokasi bisa mengumpulkan sertifikasi selama masa pendidikannya. Ini dibutuhkan agar siswa pendidikan vokasi bisa langsung dicari begitu selesai menempuh pendidikan.

“Setiap tahun, (siswa) harus ada sertifikat kompetensi. Karena, nanti kalau hasilnya bagus, gaji tinggi, ini bisa menarik orang banyak,” tutur dia.

Sekadar informasi, peraturan menegaskan tentang jabatan yang dilarang diduduki TKA, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Atturan ini kemudian dijabarkan dalam enam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA di Indonesia tahun 2016 mencapai 74.813 orang. Sebagian besar tenaga kerja ini didominasi tenaga asal China sebanyak 21.271 orang atau sebanyak 28,43 persen dari total TKA.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER