Jakarta, CNN Indonesia -- PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengklarifikasi, pengenaan pajak terhadap transaksi pembelian logam mulia sebesar 0,45 persen dan 0,9 persen bukanlah kebijakan baru perusahaan.
Direktur Keuangan Dimas Wikan Pramuditho menjelaskan hal itu usai penyebaran informasi atas pengenaan pajak sejak Senin (2/10). Ia menyatakan penyebaran informasi tersebut dilakukan untuk kejelasan kepada masyarakat.
"(Pengenaan pajak) dari dulu. Disampaikan via pemberitahuan karena pembeli sering ada yang bertanya, dan dijelaskan secara verbal rasanya kurang pas," papar Dimas kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pemberitahuan perusahaan yang memberikan informasi tersebut tertulis, mulai tanggal 2 Oktober 2017 setiap transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22.
 Pengumuman PPh pembelian emas oleh Antam. (Dok. Istimewa) |
Selain itu, perusahaan juga menekankan bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak 0,45 persen dan pemilik yang tidak memilki NPWP hanya akan dikenakan 0,9 persen.
Manajemen juga menuliskan, bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.
Menurut Dimas, pembayaran pajak dari setiap pembelian logam emas bertujuan memberikan tambahan pendapatan kepada negara. Dengan kata lain, ada kontribusi dari perusahaan dalam hal himbauan kepada masyarakat.
"Jadi dalam rangka memberikan kontribusi kepada negara," terang Dimas.
Adapun, harga komoditas emas terpantau menguat hari ini, Rabu (4/10). Harga emas (comex) naik 3,8 poin atau 0,3 persen ke level US$1.278 per troy ounce dan emas di pasar spot menanjak 4,19 poin atau 0,33 persen di level US$1.275 per troy ounce.