Dirjen Pajak Perintahkan Handphone Kepala Kanwil Aktif 24 Jam

CNN Indonesia
Senin, 09 Okt 2017 12:48 WIB
Perintah yang tertuang dalam instruksi Dirjen Pajak itu dimaksudkan untuk mengejar target pajak jelang dua bulan terakhir tahun ini.
Perintah yang tertuang dalam instruksi Dirjen Pajak itu dimaksudkan untuk mengejar target pajak jelang dua bulan terakhir tahun ini. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Demi mengejar target pajak, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memerintahkan, seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) untuk mengaktifkan telepon genggamnya selama 24 jam penuh.

Tak cuma panggilan telepon, bahkan Ken meminta Kakanwil Pajak untuk melengkapi fitur panggilan video. Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor INS-05/PJ/2017 tentang Pengamanan Penerimaan DJP 2017 yang diteken pada 5 Oktober lalu.

“Dalam rangka kegiatan pengaman penerimaan DJP tahun ini, dengan ini memberikan instruksi kepada Kepala Kanwil DJP untuk mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video, antara lain Facetime, WhatsApp Video,” ujarnya, Senin (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ken juga menginstruksikan dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan oleh Kakanwil DJP.

Kakanwil DJP juga diperintahkan untuk melaksanakan Instruksi Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. "Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," tutur dia.

Sebagai informasi, hingga akhir September, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp770,7 triliun atau 60 persen target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017, yakni Rp1.283,6 triliun.

Secara tahunan, pencapaian itu turun 2,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Jika penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) dikeluarkan, penerimaan DJP baru mencapai Rp 732,1 triliun atau 59 persen dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan minus 4,70 persen secara tahunan.

Turunnya penerimaan DJP ini disebabkan karena ada penerimaan yang tak berulang, seperti uang tebusan program amnesti pajak dan Pajak Penghasilan Final Revaluasi dan beda waktu pencairan Pajak Bumi dan Bangunan dan PPh ditanggung pemerintah (DTP).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER