Transfer Dana Jumbo ke Singapura Diduga Terkait Tax Amnesty

CNN Indonesia
Selasa, 10 Okt 2017 07:05 WIB
Sebanyak 81 WNI mentransfer uangnya dari Guernsey, Inggris, ke Singapura sebesar US$1,4 miliar melalui Standard Chartered pada akhir 2015.
Sebanyak 81 WNI mentransfer uangnya dari Guernsey, Inggris, ke Singapura sebesar US$1,4 miliar melalui Standard Chartered pada akhir 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mendalami data 81 nasabah Standard Chartered yang mentransfer uangnya dari Guernsey, Inggris, ke Singapura sebesar US$1,4 miliar pada akhir 2015.

DJP sebelumnya menyatakan transfer dana tersebut dilakukan oleh 81 orang pebisnis Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu dinyatakan menyoal kabar regulator di Eropa dan Singapura yang menyelidiki Standard Chartered terkait transfer dari nasabah Indonesia dan diduga terkait dengan militer.

Direktur Jenderal Ken Dwijugiasteadi mengaku telah menerima data tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Menteri Keuangan sejak dua bulan yang lalu. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 81 WNI tersebut tidak terdapat nama pejabat TNI, tidak terdapat nama pejabat Polri, tidak terdapat nama penegak hukum lainnya dan pejabat negara serta yang berhubungan dengan institusi tersebut. Murni 81 orang ini pebisnis," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Mar’ie Muhammad DJP, Senin (9/10).

Ken mengungkapkan, berdasarkan penelitian sementara, salah satu alasan nasabah melakukan aktivitas tersebut adalah karena ingin melakukan program amnesti pajak.

"Mereka [nasabah] bukan menghindar, tapi takut dengan pajak. Mereka yang tarik dana dari bank kan ditanya-tanya. Ada yang jawab dipindahkan ke Singapura untuk tax amnesty,” ujar Ken.


Menurut Ken, alasan itu masuk akal karena dari sisi lokasi, Singapura memang lebih dekat dari Indonesia dibandingkan Inggris. Hal itu akan mempermudah nasabah.

Ken memaparkan, dari 81 nasabah tersebut, 62 orang diantaranya memang telah mengikuti amnesti pajak. Namun, pihaknya masih perlu waktu untuk memeriksa apakah dana yang ditransfer itu telah dilaporkan melalui Surat Pernyataan amnesti pajak nasabah.

Selanjutnya, Ken akan menelusuri data para pemilik dana tersebut dan mencocokkannya dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) 2016 yang dilaporkan oleh nasabah. Hal itu akan dilakukan baik untuk nasabah yang telah mengikuti amnesti pajak maupun yang tidak.

Jika dana tersebut ternyata belum dilaporkan oleh peserta amnesti pajak, maka dana tersebut akan diperlakukan sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Sementara, jika hasil pendalaman data menyatakan pemilik dana tersebut belum mengikuti pengampunan pajak maka nasabah yang bersangkutan terancam sanksi pidana perpajakan.


"Pidana perpajakan. Pidana lain bukan kewenangan saya, bukan kewenangan institusi DJP," jelasnya.

Ken menargetkan proses pemeriksaan tersebut akan rampung setidaknya akhir bulan. Selama proses pendalaman data, pihak DJP juga akan terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Akhir bulan ini [pemeriksaan] selesai. Separuh saja ini sudah selesai,” ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER