Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir transfer dana jumbo nasabah berkewaarganegaraan Indonesia (WNI) ke Standard Chartered Plc sebagai upaya penghindaran pajak. Dana US$1,4 miliar atau setara Rp18,8 triliun itu dipindahkan dari wilayah Guernsey ke Singapura.
“Hasil analisis kami sudah dikirim ke Direktorat Jenderal pajak (DJP) Kementerian Keuangan karena memang dugaan sementara itu adalah
tax evasion (tax fraud),” ujar Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae, dilansir ANTARA, Senin (9/10).
Namun demikian, ia mengatakan, pelanggaran hukum dengan menghindari kewajiban pajak masih bersifat dugaan sementara. Motif pasti nasabah bank yang bermarkas di London, Inggris, itu masih harus menunggu penyelidikan yang dilakukan DJP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian sendiri mengaku bahwa institusinya telah mengendus kejanggalan transfer dana sejak beberapa bulan lalu. Apalagi, transfer dana selangit tersebut melibatkan sejumlah perusahaan dan pengusaha dalam negeri.
Tetapi, ia masih enggan menjelaskan lebih lanjut. Yang pasti, institusinya masih berkoordinasi dengan DJP. Tak cuma itu, PPATK juga mendalami dugaan lain, seperti pencucian uang.
"Agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kami tunggu dulu hasil investigasi DJP, dan keterangan yang akan disampaikan mereka," imbuh Dian.
Merujuk laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah WNI ke Singapura pada akhir 2015 lalu.
Laporan itu menyebut aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia.
Regulator juga mendapatkan laporan kecurigaan terhadap staf bank mengenai transfer tersebut. Transfer tersebut dilakukan jelang Guernsey menerapakan Common Reporting Standard, yaitu sebuah kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.
Investigasi juga dikabarkan tengah dilakukan oleh bank sentral Singapura, yaitu Monetary Authority of Singapura (MAS) dan otoritas keuangan Guernsey, Guernsey’s Financial Service Commission.
(bir)