PPATK Dua Kali Surati Menkeu Terkait Transfer Dana Jumbo

CNN Indonesia
Senin, 09 Okt 2017 15:42 WIB
Namun, sejak surat pertama dikirimkan ke Menteri Keuangan pada April lalu, hingga saat ini PPATK belum melihat tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, sejak surat pertama dikirimkan ke Menteri Keuangan pada April lalu, hingga saat ini PPATK belum melihat tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Pajak. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim telah melayangkan surat sebanyak dua kali kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait transfer dana US$1,4 miliar ke Standard Chartered dari wilayah Guernsey ke Singapura.

Namun, sejak surat pertama dikirimkan pada April lalu, hingga surat kedua melayang pada September 2017, PPATK mengaku belum melihat tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Mungkin sudah ditindaklanjuti, tapi masih proses. Kami sudah memberikan suratnya langsung ke Ibu Menteri dan timnya masih kerjakan,” ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pun demikian, ia menegaskan bahwa institusinya tidak menindaklanjuti informasi atau data apapun terkait transaksi bernilai triliunan rupiah itu. PPATK hanya menyampaikan informasi tersebut ke DJP dan Kemenkeu, termasuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

“Itu bukan kami (yang menindaklanjuti). Nanti, DJP yang lihat. Kalau dengan OJK, kami baru lakukan koordinasi. OJK memastikan akan menindak. Nanti ya, tunggu hasil koordinasi lanjutan dengan OJK,” imbuhnya.

Menurut Kiagus, kemungkinan kasus ini dikenakan sanksi pidana cukup terbuka. Namun, bukan tidak mungkin juga apabila penyelesaiannya dilakukan dengan prinsip ultimum remedium (upaya hukum terakhir).

Artinya, demi memperhatikan penerimaan negara, penyelesaian kasus tersebut bisa saja diselesaikan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Misalnya, denda secara bertingkat. Bergantung pada jenis pelanggaran yang dibuat,” tutur Kiagus.

DJP Kantongi Data

Sementara itu, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, institusinya telah mengantongi data-data terkait transfer dana selangit itu. Menurut Hestu, transfer berasal dari banyak nasabah.

“Transfer itu bukan dari satu nasabah WNI, tapi dari banyak nasabah. Tindaklanjutnya, kami cek ke SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), serta dalam SPH (Surat Pernyataan Harta) bagi yang mengikuti amnesti pajak,” terang dia.

Artinya, wajib pajak yang belum melaporkan SPT atau mengungkap deklarasi harta dalam amnesti pajak, akan ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam UU Tax Amnesty.
Yakni, sesuai PP Nomor 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan.

“Dan, tidak menutup kemungkinan penerapan sanksi pidana sesuai UU KUP. Namun, mesti dilihat indikasi pidananya. Sementara, sanksinya sesuai ketentuan di Pasal 18 UU Tax Amnesty saja,” katanya.

Bunyi pasal tersebut kira-kira, memberlakukan sebagai tambahan penghasilan terhadap harta yang terungkap saat ditemukan data dan informasi yang tak terungkap dalam surat pernyataan.

Atas tambahan penghasilan tersebut, maka hanya akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan, ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayarkan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER