Namun, sejak surat pertama dikirimkan pada April lalu, hingga surat kedua melayang pada September 2017, PPATK mengaku belum melihat tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Mungkin sudah ditindaklanjuti, tapi masih proses. Kami sudah memberikan suratnya langsung ke Ibu Menteri dan timnya masih kerjakan,” ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu bukan kami (yang menindaklanjuti). Nanti, DJP yang lihat. Kalau dengan OJK, kami baru lakukan koordinasi. OJK memastikan akan menindak. Nanti ya, tunggu hasil koordinasi lanjutan dengan OJK,” imbuhnya.
“Misalnya, denda secara bertingkat. Bergantung pada jenis pelanggaran yang dibuat,” tutur Kiagus.
DJP Kantongi Data
Sementara itu, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, institusinya telah mengantongi data-data terkait transfer dana selangit itu. Menurut Hestu, transfer berasal dari banyak nasabah.
Artinya, wajib pajak yang belum melaporkan SPT atau mengungkap deklarasi harta dalam amnesti pajak, akan ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam UU Tax Amnesty.
Yakni, sesuai PP Nomor 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan.
“Dan, tidak menutup kemungkinan penerapan sanksi pidana sesuai UU KUP. Namun, mesti dilihat indikasi pidananya. Sementara, sanksinya sesuai ketentuan di Pasal 18 UU Tax Amnesty saja,” katanya.
Atas tambahan penghasilan tersebut, maka hanya akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan, ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayarkan.