Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2017 baru mencapai Rp770,7 triliun atau 60 persen target pemerintah.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017, pemerintah mematok penerimaan pajak sampai akhir tahun bisa mencapai Rp1.283,6 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan, penerimaan kumulatif itu turun 2,79 persen secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sudah termasuk pajak penghasilan minyak dan gas (PPh Migas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tanpa penerimaan PPh Migas, penerimaan DJP baru mencapai Rp 732,1 triliun atau 59 persen dari target pemerintah, atau menurun 4,70 persen secara tahunan.
Pertumbuhan negatif penerimaan pajak disebabkan tak ada lagi bonus dari uang tebusan program amnesti pajak dan PPh final revaluasi yang berlimpah seperti pada September lalu, seiring ditandai penutupan periode pertama amnesti pajak.
"Adanya penerimaan tak berulang dari uang tebusan dan PPh final revaluasi, dan beda waktu pencairan Pajak Bumi dan Bangunan dan PPh ditanggung pemerintah (DTP) nilainya signifikan," ujarnya dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/10).
Sebagai pengingat, penerimaan uang tebusan tax amnesty berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) per 30 September mencapai Rp97,2 triliun.
Jika dirinci, realisasi PPh nonmigas sendiri sebesar Rp 418,0 triliun atau 56,3 persen dari target APBN-P 2017, Rp816,99 triliun. Capaian tersebut melorot hingga 12,32 persen dari periode yang sama tahun lalu.
"Pertumbuhan non PPh Migas, di luar uang tebusan dan di luar seluruh penerimaan yang tidak berulang dan beda waktu tersebut, sebesar 12,6 persen," ujarnya.
Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tercatat positif yaitu mencapai Rp 307,3 triliun atau mekar 13,7 persen secara tahunan. Capaian tersebut setara dengan 64,6 persen dari target APBN-P 2017.
Ke depan, lanjut Yon, DJP akan berusaha memperoleh penerimaan pajak dengan cara meningkatkan intensitas pungutan dari subjek dan obyek pajak yang sudah ada (intensifikasi) dan perluasan subjek dan objek pajak (ekstensifikasi). Selain itu, DJP juga akan melakukan tindak lanjut dari hasil program amnesti pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami optimalkan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi saja termasuk tindak lanjut amnesti pajak," ujar Yon.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo berpendapat, kendati seret, angka penerimaan sebenarnya sudah lumayan bila diukur tanpa bonus amnesti pajak. Bahkan lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Capaian penerimaan pajak Januari-September 2016 sebesar 58,5 persen. Sedangkn Januari-September 2015 sebesar 53,02 persen dari target,” kata Yustinus.
Yustinus memproyeksi, penerimaan pajak sampai tutup tahun akan berada di level 92,41 persen. “Tapi memang kondisinya harus stabil terus,” pungkasnya.