NUSA DUA, CNN Indonesia -- Klaim penarikan dana sebagian
(partial withdrawal) diprediksi meningkat bersamaan dengan kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Bahkan, porsi pembayaran klaim
partial withdrawal diproyeksi mencapai 30 persen terhadap total klaim industri asuransi jiwa.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan, penarikan dana sebagian oleh nasabah unitlink (produk asuransi jiwa berbasis investasi) kerap terjadi saat indeks meningkat pesat.
“Sepekan terakhir kan indeks naik terus, nyaris ke level 6.000. Biasa lah, nasabah ambil untung
(profit taking). Unit yang berbasis saham dijual,” ujarnya ditemui di sela-sela acara Indonesia Rendevouz 23rd Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Rabu (11/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klaim penarikan dana sebagian merupakan salah satu jenis klaim dalam bisnis asuransi jiwa, di samping klaim penebusan polis, klaim jatuh tempo, klaim kesehatan, dan klaim kematian.
Berdasarkan Statistik Asuransi yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mencatatkan membayarkan klaim penebusan unit sebesar Rp26,08 triliun per Agustus 2017. Sementara, klaim dan manfaat dibayar Rp42,67 triliun.
“Padahal, asuransi jiwa bersifat jangka panjang. Kami terus mengimbau agar nasabah tidak menjual unit, justru harusnya beli unit. Toh, peluang indeks untuk terus naik itu terbuka lebar,” terang Togar.
Adapun, pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp114,80 triliun hingga Agustus 2017. Pertumbuhan preminya diperkirakan 30 persen sampai akhir tahun nanti.
Sementara itu, hasil investasinya sebesar Rp22,47 triliun. Peningkatan hasil investasi lantaran strategi penempatan dana kelolaan. Antara lain, saham sebesar Rp129,32 triliun, surat berharga negara Rp63,08 triliun, dan reksa dana Rp133,21 triliun.