Keduanya menilai, ketentuan pembayaran dengan uang elektronik bersifat diskriminatif dan terkesan melarang warga yang hendak bertransaksi dengan uang tunai.
Padahal, Undang-undang Mata Uang menyebutkan bahwa rupiah adalah mata uang resmi Indonesia, bukan uang elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirza mengungkapkan, setiap peraturan yang diterbitkan bank sentral telah memperhatikan kepentingan masyarakat.
Rencananya, lanjut Mirza, BI akan kembali merevisi aturan uang elektronik dalam waktu dekat. Revisi itu akan terbit sebelum akhir tahun. Namun demikian, Mirza belum merinci apa saja yang akan direvisi dalam aturan tersebut.
Sebagai informasi, PBI terkait uang elektronik sudah mengalami perubahan sejak diterbitkan pada 2009 silam. Aturan ini direvisi pada 2014 dan dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 16/8/PBI/2014 tentang perubahan atas PBI 11/12/PBI/2009.