BI Tak Ciut Nyali Meski Instruksi Uang Elektronik Digugat

CNN Indonesia
Sabtu, 14 Okt 2017 09:48 WIB
BI menegaskan, PBI Uang Elektronik tak bertentangan dengan UU Mata Uang. Pasalnya, rupiah dalam bentuk non tunai juga merupakan alat pembayaran yang sah.
BI menegaskan, PBI Uang Elektronik tak bertentangan dengan UU Mata Uang. Pasalnya, rupiah dalam bentuk non tunai juga merupakan alat pembayaran yang sah. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mengaku tidak gentar menghadapi gugatan yang dilayangkan Normansyah dan Tubagus Haryo Karyanto, dua warga pengguna layanan tol dan bus Trans Jakarta. Keduanya melayangkan gugatan Peraturan BI (PBI terkait uang elektronik ke Mahkamah Agung.

Keduanya menilai, ketentuan pembayaran dengan uang elektronik bersifat diskriminatif dan terkesan melarang warga yang hendak bertransaksi dengan uang tunai.
Padahal, Undang-undang Mata Uang menyebutkan bahwa rupiah adalah mata uang resmi Indonesia, bukan uang elektronik.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menegaskan, PBI Uang Elektronik tak bertentangan dengan UU Mata Uang. Pasalnya, rupiah dalam bentuk non tunai juga merupakan alat pembayaran yang sah. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rupiah itu ada yang dalam bentuk tunai dan ada yang dalam bentuk non tunai. Sama seperti transaksi transfer melalui tabungan atau giro," terang Mirza saat ditemui di Kompleks BI, Jumat (13/10).

Mirza mengungkapkan, setiap peraturan yang diterbitkan bank sentral telah memperhatikan kepentingan masyarakat.

"Intinya, Bank Indonesia kalau menerbitkan aturan pasti demi kebaikan negeri ini," imbuh dia.

Rencananya, lanjut Mirza, BI akan kembali merevisi aturan uang elektronik dalam waktu dekat. Revisi itu akan terbit sebelum akhir tahun. Namun demikian, Mirza belum merinci apa saja yang akan direvisi dalam aturan tersebut. 

Sebagai informasi, PBI terkait uang elektronik sudah mengalami perubahan sejak diterbitkan pada 2009 silam. Aturan ini direvisi pada 2014 dan dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 16/8/PBI/2014 tentang perubahan atas PBI 11/12/PBI/2009.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER