BI: Uang Elektronik Hilang, Dana Tak Bisa Kembali

Agustiyanti | CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2017 13:10 WIB
Uang elektronik yang masuk dalam kategori tidak terdaftar disebut BI bersifat seperti uang tunai. Jika hilang, maka tak bisa kembali.
Uang elektronik yang masuk dalam kategori tidak terdaftar disebut BI bersifat seperti uang tunai. Jika hilang, maka tak bisa kembali. /(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia menyatakan, dana pada uang elektronik tak terdaftar (unregistered) yang hilang tak bisa kembali ke pemegang kartu. Pasalnya, uang elektronik tak terdaftar bertindak seperti halnya uang tunai. Jika hilang, maka uang tersebut tak bisa dikembalikan.

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menuturkan uang elektronik tak terdaftar tidak memiliki pemiliki seperti halnya uang tunai. Oleh karena itu, menurut dia, uang elektronik tak terdaftar yang hilang tak bisa dikembalikan.

"Uang elektronik unregistered itu seperti uang tunai. Uang tunai kalau hilang kan hilang, uang elektronik juga begitu," ujar Pungky di Jakarta, Selasa (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Pungky menegaskan bank tidak bisa sembarangan dalam mengelola dana pada uang elektronik. Dana tersebut menurut dia, tak bisa disalurkan untuk menyalurkan kredit maupun penempatan dana lainnya.

"Kami sudah atur, pengelolaan uang elektronik ini berbeda, tidak ditempatkan," terang dia.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya meminta Bank Indonesia (BI) mengatur soal perlindungan konsumen jika terjadi kehilangan kartu uang elektronik. Saat ini, pengguna kartu uang elektronik unregistered yang mengalami kehilangan kartu tidak bisa melakukan pemblokiran saldo.

BI saat ini mengatur batas maksimal saldo uang elektronik unregistered sebesar Rp1 juta. Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 16/11/DKSP sebagaimana telah diubah oleh SE BI Nomor 18/21/DKSP

Adapun Bank Indonesia juga berencana untuk kembali merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang elektronik. Namun, BI masih belum merinci apa saja yang akan direvisi terkait aturan tersebut. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER