Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai aksi jual bersih (
net sell) yang dilakukan investor asing sampai saat ini salah satunya disebabkan oleh kebijakan pemerintah terkait amnesti pajak.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Efek Hamdi Hassyarbaini menjelaskan, pelaku pasar modal diwajibkan untuk mencatatkan kepemilikan saham atas nama sebenarnya.
Sementara itu, ada beberapa pemegang saham yang mengatasnamakan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain untuk menghindari pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"
Net sell asing karena proses amnesti pajak itu kan banyak. Tenggat waktu kan Desember 2018. Ada yang beberapa tercatat asing, seolah asing, dia pindahkan ke sesungguhnya," papar Hamdi, Senin (16/10).
Indikasi dari proses amnesti pajak ini tercium melalui berbagai transaksi
crossing saham yang beberapa kali dilakukan dalam beberapa bulan belakangan ini. Misalnya saja, transaksi yang terjadi pada saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) pada 8 September lalu sebesar Rp1,81 triliun.
Transaksi itu dilakukan sebanyak tiga kali dan terbesar dilakukan oleh BCA Sekuritas dan Credit Suisse. Harga saham ditransaksikan sebesar Rp270 per saham dibandingkan dengan harga reguler Rp192 per saham pada saat itu.
Masih di hari yang sama, transaksi
crossing saham juga dilakukan pada saham PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dengan nilai total transaksi sebesar Rp1,73 triliun.
"Sejauh ini indikator bursa tidak ada lagi (selain
tax amnesty), uang keluar masuk kan wajar, uang seperti air. Uang tidak kenal warga negara," tutur Hamdi.
Tak Berikan DiskonSementara itu, Hamdi memastikan, BEI tidak lagi memberikan insentif besar-besaran kepada pelaku pasar yang melakukan
crossing saham sebagai bagian atau proses dari program amnesti pajak.
Pada tahun lalu atau hingga akhir September 2016, Bursa sempat memberikan insentif berupa diskon hingga 45 persen untuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp3 triliun - Rp5 triliun.
Sedangkan untuk transaksi Rp1 triliun-Rp3 triliun diberikan diskon 35 persen, transaksi Rp500 miliar - Rp1 triliun diberikan diskon 30 persen, dan untuk yang kurang dari Rp500 miliar diberikan diskon 20 persen.
Namun, potongan transaksi
crossing saham kini kembali pada SE-00003/BEI/12-2012 terkait kebijakan biaya transaksi di pasar negosiasi yakni, persentase diskon terbesar hanya 25 persen untuk transaksi lebih dari Rp3 triliun.
Kemudian, untuk transaksi lebih dari Rp1 triliun-Rp3 triliun diberikan diskon 20 persen. Lalu untuk transaksi Rp500 miliar-Rp1 triliun diberikan diskon 15 persen, dan untuk transaksi Rp250 miliar-Rp500 miliar hanya diberikan diskon 10 persen.
Sebagai informasi, sejak awal tahun hingga perdagangan 13 Oktober 2017 kemarin jumlah
net sell asing mencapai Rp15,64 triliun. Sementara, khusus perdagangan 13 Oktober
net sell asing tercatat Rp194,81 miliar.