Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Efek Hamdi Hassyarbaini menjelaskan, pelaku pasar modal diwajibkan untuk mencatatkan kepemilikan saham atas nama sebenarnya.
Sementara itu, ada beberapa pemegang saham yang mengatasnamakan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain untuk menghindari pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Modernland Realty Jual Lahan Rp3,17 T |
Indikasi dari proses amnesti pajak ini tercium melalui berbagai transaksi crossing saham yang beberapa kali dilakukan dalam beberapa bulan belakangan ini. Misalnya saja, transaksi yang terjadi pada saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) pada 8 September lalu sebesar Rp1,81 triliun.
Masih di hari yang sama, transaksi crossing saham juga dilakukan pada saham PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dengan nilai total transaksi sebesar Rp1,73 triliun.
"Sejauh ini indikator bursa tidak ada lagi (selain tax amnesty), uang keluar masuk kan wajar, uang seperti air. Uang tidak kenal warga negara," tutur Hamdi.
Tak Berikan Diskon
Sementara itu, Hamdi memastikan, BEI tidak lagi memberikan insentif besar-besaran kepada pelaku pasar yang melakukan crossing saham sebagai bagian atau proses dari program amnesti pajak.
Pada tahun lalu atau hingga akhir September 2016, Bursa sempat memberikan insentif berupa diskon hingga 45 persen untuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp3 triliun - Rp5 triliun.
Sedangkan untuk transaksi Rp1 triliun-Rp3 triliun diberikan diskon 35 persen, transaksi Rp500 miliar - Rp1 triliun diberikan diskon 30 persen, dan untuk yang kurang dari Rp500 miliar diberikan diskon 20 persen.
Namun, potongan transaksi crossing saham kini kembali pada SE-00003/BEI/12-2012 terkait kebijakan biaya transaksi di pasar negosiasi yakni, persentase diskon terbesar hanya 25 persen untuk transaksi lebih dari Rp3 triliun.
Kemudian, untuk transaksi lebih dari Rp1 triliun-Rp3 triliun diberikan diskon 20 persen. Lalu untuk transaksi Rp500 miliar-Rp1 triliun diberikan diskon 15 persen, dan untuk transaksi Rp250 miliar-Rp500 miliar hanya diberikan diskon 10 persen.
Sebagai informasi, sejak awal tahun hingga perdagangan 13 Oktober 2017 kemarin jumlah net sell asing mencapai Rp15,64 triliun. Sementara, khusus perdagangan 13 Oktober net sell asing tercatat Rp194,81 miliar.