Kemenperin Bocorkan Isi Permen ESDM Soal Harga Gas

CNN Indonesia
Rabu, 18 Okt 2017 06:29 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membocorkan isi peraturan, salah satunya harga gas akan turun sebesar US$0,5-US$1 per MMBTU.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membocorkan isi peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait harga gas industri. Disebutkan, aturan yang sedang digodok itu menerakan harga gas akan turun sebesar US$0,5-US$1 per MMBTU.

Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Muhammad Khayam mengatakan, penurunan harga gas untuk industri tersebut memang tidak signifikan seperti yang diharapkan pelaku usaha. Namun, penurunan harga gas tersebut bisa menjadi progress atau respon atas permintaan industri.

"Jadi ini sudah sebagai satu langkah dulu, kalau menuntut penurunan banyak tapi nggak pernah bisa ya kayak gini jadi yang penting sudah ada dulu untuk kami mengejar (aturan) ini," papar Khayam, Selasa (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lebih lanjut ia menjelaskan, aturan baru berupa peraturna menteri ESDM ini akan mengatur harga jalan tol gas yang ada. Alhasil, tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan di luar batas.

Sebelumnya, Kemenperin telah memberikan rekomendasi bagi 86 perusahaan untuk bisa menikmati penurunan harga gas. Namun, jumlah perusahaan yang mendapatkan potongan harga gas baru delapan perusahaan. Hal ini sesuai dengan Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu.

Bila dirinci, delapan perusahaan tersebut, antara lain PT Petrokimia Gresik, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.

"Kan sekarang baru tiga sektor, sedikit sekali dari 86 perusahaan, jadi hanya berapa persen," jelas dia.

Sementara itu, draf Permen ESDM ini masih berada di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Ia belum dapat memastikan kapan Permen ESDM tersebut diterbitkan.

Adapun, meski perusahaan pupuk telah diberikan diskon harga gas, tetapi industri pupuk masih meminta penurunan harga gas hingga US$3 per MMBTU dari posisi saat ini yang rata-rata berada di posisi US$6 per MMBTU.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin mengatakan, komponen gas sendiri menyumbangkan 70 persen dari total biaya produksi. Sementara, perusahaan membeli gas menggunakan sistem take or pay, sehingga pembayaran tetap dilakukan meski tidak digunakan.

"Suplai dunia saat ini 240 juta ton, sedangkan pemakaian dunia hanya 180 juta ton. Jadi sudah over supply. Persaingannya, siapa yang bisa masuk ke pasar 180 juta adalah yang baik dan biayanya rendah," ujar Aas kemarin.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER