Cukai Tembakau RI Sangat Rendah Dibanding Anjuran WHO

CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2017 15:45 WIB
Saat ini, tarif cukai tembakau di tanah air masih di kisaran 35 persen, jauh di bawah anjuran WHO minimal 66 persen dari harga jual eceran.
Saat ini, tarif cukai tembakau di tanah air masih di kisaran 35 persen, jauh di bawah anjuran WHO minimal 66 persen dari harga jual eceran. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Prijo Sidipratomo menilai tarif cukai tembakau yang diberlakukan di Indonesia masih sangat rendah, apalagi bila dibandingkan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Saat ini, tarif cukai tembakau masih di kisaran 35 persen, jauh di bawah anjuran WHO yang menetapkan tarif cukai tembakau sebaiknya minimal 66 persen dari harga jual eceran," kata Prijo di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/10).

Prijo mengatakan, pemerintah masih sangat mungkin menaikkan tarif cukai rokok jauh lebih tinggi karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menetapkan tarif cukai rokok maksimal 57 persen. Tarif cukai tersebut, juga masih lebih rendah dari anjuran WHO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kenaikan tarif cukai tembakau rata-rata 10,04 persen, menurut Prijo, masih sangat rendah. Angka tersebut , hanya meningkatkan harga rokok rata-rata Rp50 per batang.


"Itu angka yang sangat kecil. Bagaimana kita mau mengendalikan konsumsi rokok bila kenaikkanya hanya Rp50?" tanyanya.

Prijo mengatakan kebijakan tarif cukai tembakau seharusnya berfokus pada perlindungan anak-anak dan rumah tangga miskin yang menjadi kelompok rentan dalam konsumsi rokok.

"Rokok tidak hanya harus mahal, tetapi harus sangat mahal," ujarnya.

Pemerintah akan menaikkan cukai tembakau rata-rata 10,04 persen yang berlaku pada 1 Januari 2018. Keputusan menaikkan cukai tembakau itu ditetapkan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis (19/10).


Menurut laporan Bank Dunia yang berjudul "Reformasi Pajak Tembakau: Persimpangan Jalan antara Kesehatan dan Pembangunan", Menteri Keuangan sebuah negara bisa menyelamatkan lebih banyak jiwa dari pada Menteri Kesehatan dengan menaikkan cukai rokok.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER