Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan CUkai (DJBC) mencatat penerimaan cukai sepanjang kuartal I 2017 Rp6,9 triliun, turun 12,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp7,9 triliun.
Capaian penerimaan cukai tersebut juga baru mencapai 4,4 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 Rp 157,2 triliun.
Jika dirinci dari data penerimaan kuartal I 2017 DJBC yang diterima CNNIndonesia.com, penerimaan cukai terbesar masih berasal dari cukai hasil tembakau (CHT) Rp5,9 triliun, tetapi baru mencapai 3,9 persen dari target Rp149,9 triliun. Disusul cukai minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp982,7 miliar atau 17,8 persen dari target Rp5,5 triliun dan cukai etil alkohol Rp34,54 miliar atau 23 persen dari target Rp150 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pendapatan cukai lainnya baru mencapai Rp12,26 miliar atau 0,8 persen dari target Rp1,6 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku pihaknya sudah memprediksi rendahnya penerimaan cukai pada tiga bulan pertama tahun ini. Pasalnya, hal tersebut sesuai pola penerimaan cukai sesuai siklus tahunan.
"Untuk dua bulan pertama memang pola (penerimaan cukai) barunya turun drastis, bulan tiga (penerimaan cukai) sudah mulai naik," tutur Heru beberapa waktu lalu.
Rendahnya penerimaan cukai pada kuartal pertama dipicu oleh adanya implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
 Cukai hasil tembakau masih menjadi penyumbang setoran tertinggi. (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati) |
Beleid tersebut mengatur pelunasan pita cukai yang dipesan harus dilakukan sebelum 31 Desember setiap tahunnya. Akibatnya, setoran cukai pada periode Januari-Maret 2016 juga tercatat anjlok 67,2 persen dari capaian periode yang sama tahun sebelumnya Rp24,1 triliun.
Kendati demikian, Heru mengaku tak ingin terburu-buru merevisi target penerimaan cukai tahun ini. Pasalnya, DJBC masih harus melihat perkembangan penerimaan hingga paruh pertama 2017 agar tidak terjadi kekeliruan dalam menyusun target baru.
"Kalau kami terlalu dini (merevisi) nanti bisa
misleading karena datanya belum bisa dipakai," ujarnya.
Adapun secara keseluruhan, penerimaan bea dan cukai sepanjang pada kuartal pertama tahun 2017 tercatat Rp15,5 triliun atau 8,1 persen dari target Rp191,23 triliun. Penerimaan tersebut turun 7,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp16,7 triliun.
Selain dari cukai, penerimaan DJBC juga disumbang oleh penerimaan bea masuk sebesar Rp7,72 triliun atau 22,8 persen dari target Rp33,73 triliun dan setoran bea keluar sebesar Rp845,19 miliar atau 248 persen dari target Rp340,1 miliar.