
Kementerian Koperasi dan UKM Sanksi 12 Koperasi Bermasalah
Safyra Primadhyta, CNN Indonesia | Selasa, 24/10/2017 17:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengaku tengah mengawasi dan mewaspadai keberadaan 12 koperasi bermasalah seperti yang direkomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koperasi-koperasi tersebut ditengarai melakukan praktik menyimpang dengan iming-iming investasi.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno mengimbau seluruh kepala dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk berani menerapkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku bila ditemukan koperasi bermasalah di daerahnya.
"Termasuk, membubarkan koperasi bila sudah tidak bisa lagi dibina. Sehingga, ke depan tidak akan ada lagi koperasi bermasalah," ujar Suparno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10).
12 koperasi bermasalah tersebut, yakni Koperasi Cassava Agro (Bogor), Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup (Kota Depok), KSP Wein Sukses (Kupang), KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera (Cirebon), KSPPS BMT CSI Madani Nusantara (Cirebon), Koperasi Pandawa/Koperasi Indonesia (Malang).
Selanjutnya, Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor), Koperasi Segitiga Bermuda (Gowa), Koperasi Merah Putih (Tangsel), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor).
Suparno menyatakan, telah memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada 12 koperasi berskala nasioneal itu. Ke depan, upaya pengawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari Reformasi Koperasi yang bertujuan untuk menciptakan koperasi yang berkualitas.
Selain itu, Suparno juga meminta, peningkatan kualitas Satuan Petugas (Satgas) Koperasi di daerah, baik dari sisi Sumber Daya Manusia maupun tingkat pengawasan.
"Pengawasan koperasi itu berdasarkan skalanya. Apabila berskala kabupaten/kota, maka yang mengawasi adalah kabupaten/kota. Begitu juga dengan skala provinsi. Kemenkop UKM mengawasi koperasi yang berskala nasional. Di dalamnya, selain pengawasan, juga termasuk masalah perizinan dan pembinaan," katanya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, program pencegahan melalui Tim Waspada Investasi juga akan terus dilakukan. Sebagai catatan, selain Kemenkop dan UKM, Tim Waspada Investasi juga melibatkan sejumlah instansi terkait.
Di antaranya: OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Terkait pengawasan dan pencegahan, kami juga terus mengevaluasi aturan yang ada. Kalau peraturan Deputi dianggap masih kurang kuat, akan diperbaharui menjadi setingkat Permen (Peraturan Menteri),” pungkasnya.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno mengimbau seluruh kepala dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk berani menerapkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku bila ditemukan koperasi bermasalah di daerahnya.
"Termasuk, membubarkan koperasi bila sudah tidak bisa lagi dibina. Sehingga, ke depan tidak akan ada lagi koperasi bermasalah," ujar Suparno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10).
Selanjutnya, Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor), Koperasi Segitiga Bermuda (Gowa), Koperasi Merah Putih (Tangsel), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor).
Suparno menyatakan, telah memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada 12 koperasi berskala nasioneal itu. Ke depan, upaya pengawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari Reformasi Koperasi yang bertujuan untuk menciptakan koperasi yang berkualitas.
Selain itu, Suparno juga meminta, peningkatan kualitas Satuan Petugas (Satgas) Koperasi di daerah, baik dari sisi Sumber Daya Manusia maupun tingkat pengawasan.
"Pengawasan koperasi itu berdasarkan skalanya. Apabila berskala kabupaten/kota, maka yang mengawasi adalah kabupaten/kota. Begitu juga dengan skala provinsi. Kemenkop UKM mengawasi koperasi yang berskala nasional. Di dalamnya, selain pengawasan, juga termasuk masalah perizinan dan pembinaan," katanya.
Di antaranya: OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Terkait pengawasan dan pencegahan, kami juga terus mengevaluasi aturan yang ada. Kalau peraturan Deputi dianggap masih kurang kuat, akan diperbaharui menjadi setingkat Permen (Peraturan Menteri),” pungkasnya.
ARTIKEL TERKAIT

OJK Setop 14 Perusahaan Investasi Tak Berizin
Ekonomi 2 tahun yang lalu
Hanya 12,6 Persen Masyarakat Indonesia Punya Rencana Keuangan
Ekonomi 2 tahun yang lalu
Korban Investasi Bodong Dinilai Awam Soal Keuangan
Ekonomi 2 tahun yang lalu
Buka-bukaan Data Nasabah Bisa Cegah Kredit Macet
Ekonomi 2 tahun yang lalu
Menimbang Ekspektasi Likuiditas Longgar Perbankan Akhir 2017
Ekonomi 2 tahun yang lalu
SOBATKU Bikin Koperasi Simpan Pinjam Raup Duit Miliaran
Ekonomi 2 tahun yang lalu
BACA JUGA

Satpam OJK Bunuh Diri Diduga Terlilit Utang Rp22 Juta
Nasional • 28 November 2019 13:58
Satpam Tewas Diduga Bunuh Diri di Kantor OJK
Nasional • 28 November 2019 12:11
Polisi Minta Warga Cek ke OJK Sebelum Pakai Pinjaman Online
Nasional • 20 February 2019 02:21
OJK Diminta Tak Bungkam soal Bunuh Diri Ditagih Rentenir
Nasional • 13 February 2019 04:13
TERPOPULER

Kemenhub Kaji Truk 2 Gandar Melintas di Tol Layang Japek II
Ekonomi • 34 menit yang lalu
Garuda Kembalikan Servis Awak Kabin yang Hilang di Era Ari
Ekonomi 9 jam yang lalu
Caplok Bank Permata, Bangkok Bank Ungkap Strategi Bisnis
Ekonomi 9 jam yang lalu