Buka-bukaan Data Nasabah Bisa Cegah Kredit Macet

CNN Indonesia
Jumat, 20 Okt 2017 10:02 WIB
Pelaku perbankan menilai sarana pertukaran informasi pembiayaan antar lembaga di bidang jasa keuangan oleh OJK bisa mengamankan rasio kredit macet.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku perbankan menilai sarana pertukaran informasi pembiayaan antar lembaga di bidang jasa keuangan yang dihimpun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mengamankan rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL).

Pertukaran informasi kredit tersebut, dihimpun OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang merupakan perluasan dari Sistem Informasi Debitur (SID) dari Bank Indonesia (BI).

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menilai, sistem tersebut tak membuat perusahaan khawatir jika rekam debitur bisa dilihat lebih rinci oleh OJK maupun perbankan lain, termasuk untuk kredit yang bermasalah.
Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho berpendapat, hal itu justru berdampak positif agar perbankan lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Selain itu, transparansi data juga memberi manfaat kepada debitur lain agar tak menanggung risiko bila memberikan kredit kepada debitur yang kerap bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada akhirnya, hal ini dapat menjadi salah satu antisipasi bagi perbankan untuk menjaga NPL. "Kolektabilitas debitur ini agar bank tidak terjebak memberi lagi kredit kepada debitur yang sudah bermasalah di bank lain," ujar Iman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/10).

Di sisi lain, SLIK digunakan OJK untuk menentukan kualitas kredit perbankan. Jika segmen kredit lebih dari satu, maka kualitas kredit dari segmen terendah yang dijadikan acuan. “Ini memang begini, tidak ada perubahan. Bahkan, data debitur disajikan lebih lengkap,” katanya.


Dari pihak internal BTN, Iman bilang, perusahaan terus berupaya menjaga penyaluran kredit dan dampaknya pada NPL. Caranya, mulai dari berhati-hati dalam memberikan kredit, pengawasan sampai kredit lunas, hingga restrukturisasi.

“Kalau tidak bisa restrukturisasi lagi ya disudahi dengan baik, melalui lelang atau sukarela dengan debitur,” pungkasnya.

Senada, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Haru Koesmahargyo mengaku tak masalah dengan sistem tersebut. Sebab, memberikan antisipasi kepada perbankan dan ketentuannya memang telah lama dijalankan. “Ini memang sudah sejak dulu,” ucapnya.

Wakil Direktur PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, Herry Sidharta bilang, perusahaannya juga tak masalah dengan sistem tersebut. Namun, sebenarnya OJK tak hanya melihat kualitas kredit dari sistem tersebut. Sebab, lembaga pengawas jasa keuangan juga turut memperhatikan beberapa hal lainnya.

“Kualitas kredit juga ditentukan oleh tiga pilar, yaitu prospek usaha, kinerja keuangan, dan kemampuan pembayaran dari usahanya,” tutur Herry.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER